Kombes Gatot: Korban Kasus Binomo Mencapai 118 Orang, Total Kerugian Rp 72 Miliar

Selasa, 10 Mei 2022 – 20:07 WIB
Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut kasus penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binomo. Penyidik pun terus mendata para korban dan jumlah kerugiannya.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan sampai saat ini sudah ada 118 orang korban yang mereka data.

BACA JUGA: Adik Indra Kenz Dicecar 52 Pertanyaan Soal Kasus Binomo, Kombes Gatot Bocorkan Soal Ini

“Total kerugian korban sebanyak Rp 72.139.000.000 (Rp 72 miliar). Kami juga sudah memeriksa 78 saksi dan empat orang ahli,” kata Gatot kepada wartawan, Selasa (10/5).

Kemudian untuk tersangka masih berjumlah tujuh orang, yakni Indra Kenz (IK), Brian Edgar Nababan (BEN), Fakar Suhartami Pratama (FSP), Wiky Mandara Nurhalim (WMN), Vanessa Khong (VK), Rudiyanto Pei (RP), dan Nathania Kesuma (NK).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Peran Vanessa Khong dan Ayahnya di Kasus Penipuan Binomo, Oh Ternyata

Mantan juru bicara Polda Jatim ini mengatakan selain menetapkan tujuh tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen, mobil Ferrari, mobil Tesla, tiga unit rumah di Sumatera Utara, tanah dan rumah di Tangerang, dan 12 jam tangan mewah.

“Penyidik juga menyita uang tunai sebanyak Rp 1,645 miliar,” kata Gatot

BACA JUGA: Fakta Baru soal Kasus Binomo, Nomor 2 Bikin Geleng-Geleng

Perwira menengah Polri ini mengatakan untuk tersangka IK, saat ini penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19.

Dia menyebut penyidik tengah berkoordinasi dengan ahli akuntansi dari STAN, ITE dari Universitas Brawijaya, Malang, dan berkoordinasi dengan bank terkait.

"Rencana tindak lanjut, penyidik akan memeriksa saksi dan penyitaan sebuah Ferrari yang masih berada di Medan untuk dibawa ke Jakarta untuk dijadikan satu dengan barang bukti lainnya," kata Gatot.

Gatot juga menjelaskan untuk tersangka VK, RP, dan NK baru saja diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari.

"Kejagung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan untuk VK, Rudiyanto Pei (RP), dan Nathania Kesuma (NK) mulai 11 Mei sampai 19 Juni 2022," jelas Gatot. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Dicekal ke Luar Negeri


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler