jpnn.com, JAKARTA - Puluhan Aremania -suporter Arema FC melaporkan eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta ke Bareskrim Polri.
Selain Irjen Nico, sejumlah perwira polisi lainnya juga dilaporkan buntut tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang pada Sabtu (1/10) lalu.
BACA JUGA: Komnas HAM Dapat Laporan Terbaru dari Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Irjen Nico dan anak buahnya dianggap bertanggung jawab atas kematian 135 Aremania dalam Tragedi Kanjuruhan.
Suporter Arema FC itu tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 9.30 WIB dengan menumpangi sebuah bus.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Kantongi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Siapa?
Salah seorang korban Tragedi Kanjuruhan yang kakinya pincang juga datang menggunakan kursi roda untuk melaporkan Irjen Nico ke Bareskrim.
Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky menyebut rombongan penyintas Tragedi Kanjuruhan dan keluarganya korban yang mendatangi kantor Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto itu sekitar 50 orang.
BACA JUGA: Anak Petinggi Polri Berpangkat Kombes Diduga Aniaya Calon Taruna Akpol, Bapaknya
"Hari ini mengunjungi Bareskrim Polri dengan agenda membuat laporan polisi terkait dengan peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan," kata Anjar di Bareskrim Polri, Kamis (18/11).
Anjar mengakui Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan.
Kendati demikian, dia menyebut laporan itu merupakan model A yang dibuat sendiri oleh polisi, tetapi mengabaikan perspektif korban.
Anjar mengatakan masyarakat Malang khususnya Aremania yang jadi korban merasa tidak ada keadilan dalam penanganan tragedi Kanjuruhan, bahkan ada yang tak sesuai fakta.
"Untuk itulah kami hadir di sini membuat laporan. Korban sendiri yang melapor dengan harapan yang nanti akan lebih membuka perspektif korban," ujar Anjar.
Sekretaris Jenderal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andy Irfan menyebut skema pemidanaan oleh Polda Jatim tidak menyentuh seluruh peristiwa pidana sebagaimana Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.
"Itu tidak akan mampu membuktikan seluruh tindak kejahatan di malam hari itu," ujar Andi.
Andi menyebut indikasi tindak pidana dalam Tragedi Kanjuruhan itu antara lain dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, penyiksaan hingga meninggal dunia, kekerasan kepada anak, dan kekerasan kepada perempuan.
"Laporan sekarang itu untuk menyampaikan fakta-fakta yang selama ini belum dilihat secara utuh oleh penyidik di Polda Jatim. Pihak bertanggung jawab ialah tentu saja perwira paling tinggi di Polda Jatim, yaitu Kapolda," tutur Andi. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Ungkap Sosok Arsitek Gala Dinner G20 Bali di GWK, Ternyata
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama