jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mendampingi tim Komnas HAM melaksanakan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran HAM di kediaman Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Irjen Panca bersama sejumlah pejabat Polda Sumut beserta Kapolres Kapolres Langkat mendampingi Tim Komnas HAM yang dipimpin Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Choirul Anam.
BACA JUGA: Gegara Kerangkeng Bupati Langkat, Amnesty Minta Industri Sawit Diawasi Lebih Ketat
Penyelidikan tersebut dilakukan di halaman belakang kediaman Bupati Nonaktif Langkat yang berlokasi di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Rabu (26/1)
Setibanya di lokasi, Kapolda Sumut bersama Tim Komnas HAM langsung menuju lokasi kerangkeng yang disebut tempat pembinaan warga pecandu narkoba yang viral karena dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Bupati Langkat.
BACA JUGA: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Komnas HAM: Serupa dengan Tahanan
Di sana mereka sempat berdialog dengan pengurus warga binaan. Selain itu juga dilakukan pengecekan terhadap fasilitas yang ada di tempat tersebut, serta beberapa sarana lainnya seperti tempat tidur, ruang mandi, dan tempat lainnya.
“Kami sudah lakukan pengecekan terhadap beberapa pihak yang bersangkutan di tempat ini serta warga binaan,” ujar Irjen Panca dalam siaran persnya, Kamis (27/1).
BACA JUGA: Gempar, Honorer Tua Bisa Jadi CPNS, Honorer K2 Ogah Ikut Tes PPPK
Irjen Panca mengatakan dari pengakuan Bupati Langkat bahwa kerangkeng tersebut adalah tempat pembinaan bagi pecandu narkoba dan kenakalan remaja.
Kemudian dari pengakuan beberapa orang yang menjadi warga binaan di tempat tersebut, mereka dibina dan diberi latihan, setelah mereka sehat kemudian diberikan pekerjaan dan mendapatkan gaji, mereka juga diberikan makan layak.
"Namun demikian kami akan terus melakukan pendalaman bekerja sama dengan Komnas HAM dan BNNP,” tambah Irjen Panca.
Sementara itu, Choirul Anam mengatakan pihaknya terus mendalami dan mencari informasi terkait keberadaan kerangkeng tersebut serta pihak-pihak yang terkait .
Tujuannya untuk mendapatkan kepastian apakah tempat tersebut menjadi tempat rehabilitasi atau perbudakan modern
"Jika terbukti melanggar hukum, maka kami akan memproses dari pelanggaran hukum yang dibuat oleh yang bersangkutan,” tegas dia. (cuy/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan