jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatra Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mengungkap fakta terkait kerangkeng manusia yang ada di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Ternyata, kerangkeng manusia yang disebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba itu sudah berdiri sejak sepuluh tahun lalu.
BACA JUGA: Selesai Mandi, Ibu Muda Duduk di Depan Rumah, Al Datang dan Langsung Berbuat Begitu
Panca menyebut tempat rehabilitasi pribadi yang dibangun oleh Terbit Rencana itu belum memiliki izin operasional dari pemerintah.
Hal tersebut terungkap saat Panca mendalami perihal kerangkeng tersebut ke Terbit Rencana saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Selasa (18/1) lalu.
BACA JUGA: Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Begini Penjelasan Irjen Panca
"Saat dia di perjalanan (seusai OTT), saya dalami, itu sudah lebih dari sepuluh tahun. Belum ada izinnya," ujar Panca, Senin (24/1).
Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu mengaku sudah berkoordinasi dengan BNN Provinsi Sumatra Utara, terkait dengan tempat rehabilitasi tersebut.
BACA JUGA: Aksi Nekat Pemuda di Surabaya Ini Bikin Merinding
Dia mendorong agar tempat rehabilitasi itu bisa didaftarkan secara resmi.
"Kemarin kami sudah berkoordinasi kepada BNNP, supaya diajak, dibina, yang begini-begini harus terus dilakukan," ujarnya.
Meski begitu, jenderal bintang dua itu mengatakan seluruh penanganan orang yang direhabilitasi dilakukan dengan baik dan sehat.
"Saya tanya masalah kesehatannya bagaimana, ternyata itu sudah dikerja samakan dengan puskemas setempat, dan dinas kesehatan kabupaten," ujarnya.
Panca mendukung adanya pihak-pihak swasta yang membangun tempat rehabilitasi. Namun, tetap harus dilakukan secara legal.
Terlebih menurutnya, Sumatra Utara menjadi provinsi nomor satu tertinggi pengguna narkoba di Indonesia.
"Karena Sumut nomor satu, kami dorong rehabilitasi swasta. Karena pemerintah tidak mampu. Tetapi, harus difasilitasi biar legal," ujar Panca. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni