jpnn.com, BALI - Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menegaskan bahwa semua wisatawan yang akan menikmati liburan Natal dan Tahun Baru di Pulau Dewata wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan antigen.
Aturan itu sendiri sudah berlaku Sabtu (19/12) kemarin.
BACA JUGA: Satgas Penanganan Covid-19 Terima Penghargaan HWPA 2020
Irjen Putu juga mengancam oknum yang memalsukan surat bebas Covid-19, akan mendapat tindakan tegas.
Kapolda memastikan hal tersebut dalam pertemuan antara Polda Bali dengan media di Gedung Parkasa Raga Garwita, Polda Bali, Jumat (18/12).
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru, Berlaku 19 Desember Hingga 8 Januari
BACA JUGA: Triv Bagi-bagi Hadiah Menginap di Hotel Bintang 5 di Bali
"Dalam menghadapi libur panjang akhir tahun 2020 ini, masyarakat atau pelancong diharapkan memahami surat edaran Gubernur Bali," katanya, seperti dilansir dari Radar Bali.
"Terutama soal prokes, baik di tempat wisata dan di tempat penginapan, dan lainnya," imbuhnya.
Untuk memperketat penerapan prokes ini kepolisian Polda Bali bersama unsur terkait akan rutin melakukan operasi yustisi.
Menurut Kapolda, selama ini jajarannya bersama instansi terkait telah menggelar operasi di sekitar 200.000 titik di seluruh Bali dengan 300.000 kegiatan.
Itu akan terus dilakukan sampai batas waktu yang tak ditentukan.
"Menjelang Natal dan Tahun Baru jajaran Polda Bali juga menyiagakan 1.200 personel dalam operasi lilin," bebernya.
Ribuan personel ini akan berjaga di sembilan titik pos pelayanan dan tiga pos terpadu.
Operasi dengan gelaran personel yang banyak ini untuk mewujudkan rasa aman terhadap masyarakat dalam melaksanakan kegiatan akhir tahun ini.
Pos tersebut disiagakan dalam rangka upaya pencegahan.
Konsep operasi yang dilakukan mengedepan deteksi dini dan penegakan hukum.
"Ancaman terorisme juga menjadi perhatian. Polda Bali, Mabes Polri bersama BNPT ikut mengamankan Bali dari ancaman terorisme," ungkapnya. (radarbali/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Adek