jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru, bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.
Adapun Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
BACA JUGA: Penting, Satgas Covid-19 Minta Pemda Lakukan Screening kepada Pelaku Perjalanan Nataru
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan itu merupakan upaya menanggulangi penularan Covid-19.
Sebab, merujuk pada pengalaman libur sebelumnya, jumlah kasus penularan Covid-19 selalu menunjukkan peningkatan.
BACA JUGA: Satgas: Perisai 3M Akan Diperkuat Vaksin Covid-19
BACA JUGA: Gelombang Kedua Menyerang, Warga Diwajibkan Pakai Masker di Tempat Ibadah
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku dalam keterangan yang diterima, Minggu (20/12).
Dalam aturan itu tertulis kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
Di antaranya, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Selain itu, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.
Masyarakat juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga