Irjen Rachmad Wibowo: Jika Terbukti Sanksinya Cukup Berat Yakni Dipecat

Selasa, 01 November 2022 – 07:01 WIB
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. A.Rachmad Wibowo. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

jpnn.com - PALEMBANG - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Albertus Rachmad Wibowo memberikan peringatan kepada seluruh jajarannya di 17 kabupaten/kota agar tidak terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Irjen Rachmad menyatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada anggota yang kedapatan terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba cukup berat, yakni pemberhentian dengan tindak hormat atau PTDH.

BACA JUGA: Irjen Rachmad Wibowo Tegas, Tidak Ada Toleransi dalam Penegakan Hukum Pelaku Kasus Ini

"Saya ingatkan kepada seluruh personel agar tidak terlibat permainan narkoba, jika terbukti sanksinya cukup berat yakni dipecat atau PTDH,” kata Irjen Rachmad WIbowo saat melakukan kunjungan kerja bersama pejabat utama Polda Sumsel ke Polres Banyuasin di Pangkalan Balai, Banyuasin, Senin (31/10).

Jenderal bintang dua ini mengatakan hal tersebut perlu mendapat perhatian semua personel Polda Sumsel agar menjauhi narkoba dan gencar melakukan operasi pemberantasan barang terlarang itu.

BACA JUGA: Irjen Albertus Rachmad Wibowo Minta Anggota Polri di Sumsel tidak Bergaya Hidup Hedonis

"Tingkatkan kegiatan pencegahan dan pengungkapan peredaran narkoba di wilayah masing-masing baik Polda Sumsel, Polrestabes maupun Polres dan jajaran hingga pelosok 17 kabupaten dan kota," ujarnya.

Mantan Kapolda Jambi itu mengatakan penyalahgunaan dan peredaran narkoba bisa berakibat fatal bagi perkembangan mental generasi muda penerus bangsa.

BACA JUGA: Profil Irjen Albertus Rachmad Wibowo, Kapolda Sumsel yang Baru

Selain menginstruksikan para kepala satuan wilayah untuk mengatasi masalah narkoba di wilayah hukumnya masing-masing, diharapkan pula partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Bhabinkamtibmas diminta melaksanakan tugas dan fungsinya terutama dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat di wilayah kelurahan atau desa binaannya.

Irjen Rachmad menyatakan dengan adanya partisipasi masyarakat diharapkan setiap transaksi narkoba atau kegiatan penyalahgunaan barang terlarang itu dapat terpantau serta pelakunya bisa diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler