Irjen Rikwanto: Jangan Sampai Ada Arogansi Petugas

Minggu, 25 Juli 2021 – 19:55 WIB
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto. ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rikwanto mengingatkan jangan sampai ada arogansi petugas saat melakukan penegakan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV yang diterapkan mulai Senin (26/7) di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.

Irjen Rikwanto meminta petugas di lapangan tetap bersikap humanis.

BACA JUGA: Irjen Rikwanto Keluarkan Instruksi

“Jangan sampai ada arogansi dari petugas hingga menimbulkan kejadian tidak perlu di lapangan,” katanya di Banjarmasin, Kalsel, Minggu (25/7).

Menurutnya, kondisi psikologis masyarakat juga harus dipahami saat ini. 

BACA JUGA: Ekstra Hati-hati, Ini Sejumlah Penyesuaian PPKM Level 4 Terbaru

Sebab, dampak pandemi Covid-19 telah membuat susah warga, terutama sektor ekonomi. 

Oleh karena itu, Jenderal bintang dua ini mengatakan penting bagi petugas melakukan pendekatan dari hati ke hati, agar masyarakat memahami aturan yang kini diberlakukan demi keselamatan bersama dari ancaman Covid-19.

BACA JUGA: Kapolda Kalsel Minta Anggota Tetap Fokus Menangani Karhutla di Tengah Pandemi

"Saya yakin jika masyarakat diberikan penjelasan dan pemahaman dengan komunikasi yang baik, maka aturan yang diterapkan pemerintah dapat diterima," kata mantan Kapolda Maluku Utara itu.

Selain itu, Rikwanto juga mengharapkan kepatuhan dari masyarakat.

Dia mengingatkan jangan sampai aturan yang sudah ditetapkan dilanggar ataupun diabaikan. 

Karena telah jelas, bagi yang melanggar bakal ditertibkan. 

Khusus untuk penyekatan antarkota, Rikwanto menjelaskan demi mengurangi mobilitas penduduk, yang mana ada sektor-sektor yang tidak esensial, esensial dan kritikal yang telah diatur dalam PPKM level 4.

Jadi, Rikwanto mengimbau kalau tidak ada urusan penting dan mendesak, sebaiknya di rumah saja. Daripada harus diputar balik petugas atau ditindak saat penegakan prokes

“Mari kita bersama-sama mendukung kebijakan ini demi menekan penularan Covid-19 yang saat ini terus meningkat kasusnya," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

PPKM level IV berlaku mulai Senin (26/7) hingga 8 Agustus 2021. 

Adapun yang diatur antara lain sekolah daring 100 persen, perkantoran 50 persen, non-esensial 75 persen, esensial dan kritikal 100 persen bekerja di kantor dengan protokol kesehatan ketat. 

Kemudian, supermarket dan pasar tradisional buka 50 persen kapasitas sampai pukul 20.00 WITA.

Pusat perbelanjaan atau mal tutup, kecuali toko menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.

Tempat hiburan malam seperti diskotik, bar, pub, karaoke, biliar, bioskop, dan tempat hiburan lainnya tutup 100 persen. 

Konstruksi hanya untuk pembangunan sarana negara dan infrastruktur publik. 

Restoran dan rumah makan serta kafe hanya melayani bungkus. 

Pelaksanaan ibadah berjemaah hanya 25 persen dari kapasitas tempat ibadah. 

Fasilitas umum ditutup.  Kegiatan sosial, budaya, olahraga, dan keagamaan termasuk resepsi pernikahan dilarang. 

Transportasi umum paling banyak 70 persen. Pelaku perjalanan disyaratkan kartu vaksin, PCR untuk pesawat, dan tes antigen untuk yang lainnya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler