Irjen Rikwanto: Mau Liburan ke Luar Kota Pikir-pikir Dulu

Senin, 21 Desember 2020 – 02:55 WIB

jpnn.com, BANJARMASIN - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke luar kota saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Imbauan Rikwanto untuk masyarakat ini sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama dalam upaya memutus rantai penyebaran virus Corona.

BACA JUGA: Libur Panjang, Dirlantas Polda Metro Imbau Masyarakat Tidak Bepergian ke Luar Kota

"Mari kita dukung upaya bangsa ini yang sedang berperang melawan pandemi. Jangan sampai libur akhir tahun jadi kontra produktif, di mana justru kasus COVID-19 semakin bertambah," kata Irjen Rikwanto di Banjarmasin, Minggu (20/12).

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menegaskan bahwa pemerintah sangat serius mencegah peningkatan kasus COVID-19 di saat libur akhir tahun. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan Rapid Test Antigen sebagai syarat mobilitas orang antardaerah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Puluhan Pengikut Rizieq Masuk RS Wisma Atlet, Sebaiknya BIN Pantau

"Jadi kalau mau pergi liburan ke luar kota pikir-pikir dulu. Pastikan diri sehat bebas dari COVID-19 melalui rapid test antigen ataupun tes usap PCR," jelasnya.

Kapolda pun memastikan momen menyambut malam pergantian tahun nanti tak ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan atau keramaian mendapatkan izin. Polisi menutup semua pengajuan izin keramaian dalam bentuk apapun.

BACA JUGA: Tegas, BIN Sebut FPI Menyebarkan Hoaks

Perwira tinggi yang pernah menjabat Karopenmas Divhumas Polri dan Kapolda Maluku Utara ini menyatakan, jika ada yang terbukti melanggar, maka polisi bersama Satgas COVID-19 akan menindak tegas. Terutama untuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan banyak orang dalam satu lokasi baik terbuka maupun tertutup.

"Sebaiknya merayakan malam pergantian tahun di tempat masing-masing atau di rumah saja berdoa untuk kebaikan di tahun berikutnya," tutur jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran terkait perjalanan orang selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Aturan itu mewajibkan setiap pelaku perjalanan memiliki surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antarkota antarprovinsi di Pulau Jawa.

Khusus perjalanan ke Pulau Bali, diwajibkan menunjukkan hasil tes usap PCR COVID-19 yang berlaku maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan.

Diketahui tes cepat antigen berbeda dengan tes cepat sebelumnya yaitu serologi. Jika antigen sampel diambil dari nasofaring mirip seperti swab PCR, sedangkan serologi yang lama menggunakan sampel darah.

Keunggulan dari antigen dari serologi adalah kecepatan deteksinya. Kalau tes cepat serologi harus menunggu orang terinfeksi masuk hari ke-7 agar hasilnya positif. Tetapi antigen bisa menunjukkan sejak awal ketika seseorang terinfeksi virus Corona.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler