Irjen Rikwanto: Tolong, Ini Demi Keselamatan Bersama

Kamis, 22 April 2021 – 10:15 WIB
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto. (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama TNI dan pemerintah daerah telah menetapkan enam lokasi penyekatan jalur mudik guna mengantisipasi mobilitas masyarakat pada Lebaran mendatang.

"Kami lakukan penyekatan untuk arus lalu lintas jalur darat lintas provinsi," kata Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto di Banjarmasin, Rabu (21/4).

BACA JUGA: Tolong Patuhi Larangan Mudik, Jangan Sampai Indonesia seperti India

Dia menjelaskan posisi pos cek poin penyekatan mudik itu berada di Kabupaten Barito Kuala perbatasan dengan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (kalteng).

Berikutnya di Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara di perbatasan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng.

BACA JUGA: Heboh Video Bule Begituan di Gunung Batur, Simak Penjelasan Polisi

Kemudian di Kabupaten Tabalong ada dua titik yaitu di Kecamatan Kelua perbatasan Kalteng dan Kecamatan Jaro dengan Kalimantan Timur (Kaltim).

Selanjutnya di Desa Sengayam, Kabupaten Kotabaru perbatasan dengan Kaltim, serta di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin perbatasan dengan Kabupaten Banjar.

BACA JUGA: TNI Disebut Terlibat Penembakan Warga di Nagan Raya, Letkol Guruh Bereaksi

"Khusus di perbatasan dalam provinsi yaitu Tapin dan Kabupaten Banjar kami sekat juga guna mencegah mobilitas pemudik dari Banjarmasin dan sekitarnya ke arah hulu sungai," ujar Rikwanto.

Sementara wilayah yang termasuk aglomerasi yang diizinkan mobilitas selama momen Lebaran, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kota Martapura.

Lulusan Akpol 1988 menyebut petugas di lapangan harus mengedepankan sikap humanis dalam operasi larangan mudik selama 6-17 Mei 2021 nanti.

Bagi yang sudah terlanjur telah masuk Kalsel, mereka wajib melakukan karantina diri selama lima hari untuk memastikan aman dari Covid-19.

Sementarra bagi masyarakat yang dikecualikan seperti yang melakukan perjalanan atau keperluan mendesak, maka harus dilengkapi dokumen izin perjalanan tertentu dan surat sehat bebas Covid-19.

Mantan Kapolda Maluku Utara itu meminta supaya masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah melarang mudik guna mencegah penyebaran virus corona.

"Kasus Covid-19 di Kalsel masih tinggi. Jadi, tolong sadari betul kebijakan ini demi keselamatan bersama. Silakan Lebaran di rumah saja dan silaturahmi bisa dilakukan melalui telepon dan sarana lainnya," pungkas mantan Irjen Rikwanto. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler