Irjen Rudy Berang, Oknum Polisi yang Pakai Sabu-sabu dengan Wanita di Indekos Siap-siap Saja

Selasa, 13 Desember 2022 – 01:00 WIB
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya di Polres Pandeglang inisial AG yang diduga mengonsumsi narkoba. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANTEN - Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya di Polres Pandeglang inisial AG yang diduga mengonsumsi narkoba.

Sikap Irjen Rudy itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya, Senin (12/12).

BACA JUGA: AKBP Budi Gerebek Lokasi Sabung Ayam, Pejudi Kocar-Kacir, Ratusan Motor Ditinggal

"Kapolda Banten tidak memberikan ruang toleransi apa pun terhadap personel Polda Banten yang melakukan tindak pidana, termasuk AG. Dan sebaliknya telah memerintahkan dengan tegas kepada Kabidpropam dan Dirresnarkoba Polda Banten untuk memberikan hukuman berlapis kepada oknum AG, tidak hanya pelanggaran kode etik, tetapi juga terhadap tindak pidana yang dilakukan," kata Shinto.

Dia menerangkan Polda Banten bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba oleh oknum Polres Pandeglang berusia 36 tahun itu.

BACA JUGA: Suwanto Ditangkap Polisi, Sepucuk Senpi & Sabu-Sabu Ditemukan di Tas Selempangnya

Berdasarkan fakta-fakta hukum, AG dengan teman wanitanya inisial CY (28) secara sadar bertemu dan mengumpulkan uang untuk membeli sabu-sabu.

Kedua orang itu juga secara sadar pula bersama-sama menggunakan sabu-sabu tersebut di indekos yang berlokasi di Cipocok, Kota Serang.

BACA JUGA: Berkat Kejelian Petugas, Penyelundupan Sabu-Sabu ke Lapas Narkotika Samarinda Digagalkan

Shinto juga menyampaikan pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada Jumat (9/12) mengenai kasus itu.

"Adapun terhadap AG dan CY sesuai hasil gelar perkara khusus diyakini bahwa keduanya telah ditemukan fakta hukum yang kuat menggunakan sabu-sabu dan untuk itu keduanya dapat ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," jelas dia.

Keduanya dijerat Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana berupa rehabilitasi medis dan sosial jika dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Namun apabila sebaliknya bertindak sebagai pelaku, maka keduanya diancam pidana empat tahun penjara.

"Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010, AG dan CY dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram sehingga sesuai SE tersebut, keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah," jelas dia. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Truk Jaringan Sumatra Sampai ke NTB Bawa Sabu-sabu, Barbuknya 2,7 Kg


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler