jpnn.com, OKU TIMUR - Seorang pengedar narkoba bernama Suwanto, 34, warga Desa Karsa Jaya, Kecamatan Belitang Jaya, OKU Timur, ditangkap polisi, pada Jumat (9/12/2022).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu dan senpira dari tas selempang tersangka yang disimpan di dalam kamar pelaku.
BACA JUGA: Puslabfor Polri Turunkan Tim Selidiki Kebakaran Pasar Mardika
Menurut Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu H Edi Edi Arianto mengatakan penangkapan tersangka hasil pengembangan.
Di mana lokasi penangkapan di salah satu rumah di desa Windusari, sering dijadikan lokasi pesta narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
BACA JUGA: 7 Tahun Geluti Bisnis Narkoba, Janda Ini Akhirnya Ketangkap Juga, Modusnya Terungkap
"Tersangka mengakui kalau sabu dan senpira itu memang miliknya," kata Kasi Humas Iptu Edi. Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Untuk tersangka kata Edi, akan dijerat dengan perkara tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu
BACA JUGA: Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.
Barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 0,32 gram, dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan tujuh butir amunisi.(*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean