jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dan menggesernya sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.
Kapolri Jenderal Listyo lalu menunjuk Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabreskrim) Polri Irjen Syahardiantono menggantikan Irjen Ferdy Sambo.
Merespons hal itu, Direktur Eksekutir Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Edi Hasibuan mengatakan penunjukan Irjen Syahardiantono sebagai Kadiv Propam Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo sangat tepat.
“Dia (Irjen Syahardiantono) selama ini dikenal sangat tegas dan tidak mengenal kompromi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/8).
BACA JUGA: Soal Kematian Brigadir J, Arief Poyuono: Kapolri Pasti Menjaga Muruah Jokowi
Edi mengatakan bahwa setelah menjabat Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono harus bisa membenahi personel Propam yang sempat tercoreng kasus penembakan Brigadir J.
Dia mengatakan Syahardiantono saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri juga dikenal sosok yang tegas memberantas mafia pertambangan di berbagai daerah.
BACA JUGA: Siapa yang Mengambil CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo? Kapolri Buka Suara, Ternyata
Menurut dia, jenderal bintang dua itu sangat tegas menyikat habis penambangan tanpa izin. "Dia tidak ragu memproses oknum-oknum yang menjadi beking," kata akademisi dari Univesitas Bhayangkara Jakarta ini.
Dia berharap Irjen Syahardiantono bisa melakukan pembenahan di Divisi Propam Polri yang diduga ada personel melakukan tugas secara tidak profesional dalam penanganan perkara penembakan yang menewaskan Brigadir J. “
Kalau ditemukan ada unsur pidana, yakni menghalang-halangi proses hukum dan menghilangkan barang bukti, kami minta Kapolri agar memproses secara hukum demi memulihkan kepercayaan masyarakat," kata Edi.
Menurutnya, tidak pantas ada anggota Polri membantu orang yang melakukan kejahatan, apalagi ada indikasi menghalang-halangi proses hukum dan menghilangkan barang bukti. "Tindakan tersebut telah melukai hati masyarakat dan harus ada tindakan tegas untuk itu," ungkap Edi Hasibuan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri dan menggesernya sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis malam, mengatakan Kapolri Jenderal Listyo menerbitkan Surat Telegram Khusus Nomor 1628/VIII/KEP/2022 teranggal 4 Agustus 2022 yang menyebutkan 10 perwira dimutasi dan lima dipromosikan.
Selain Ferdy Sambo, dalam surat telegram itu berisi pencopotan Brigjen Hendra Kurniawan dari Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri dan Brigjen Benny Ali dari jabatan sebagai Karo Provost. Selain itu, sejumlah perwira berpangkat Kombes, AKBP, Kompol, dan AKP ikut dimutasi.
Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan para perwira itu dimutasi sebagai perwira di Yanma Polri dalam status pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus Tim Khusus (Irsus Timsus) Polri.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa, apabila terbukti terdapat pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur,” ujar Dedi.
Pencopotan Ferdy Sambo buntut dari insiden tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Kasus ini ditangani Timsus Polri karena diduga ada penanganan yang salah sehingga menimbulkan polemik di publik. Polri telah menahan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Polri masih terus mengusut adanya tersangka lain. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi