jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara mengaku membawa sabu-sabu karena takut kepada Irjen Teddy Minahasa yang saat itu merupakan atasannya.
Doddy mengungkap hal itu saat bersaksi sebagai terdakwa dalam sidang kasus penjualan narkoba, di PN Jakarta Barat, Senin (27/2).
BACA JUGA: Kasus Sabu-Sabu Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Ajukan Diri Sebagai JC
"Beliau powerfull, perfeksionis, salah satu kapolda terkaya di Indonesia versi LHKPN 2022, kemudian beliau mantan ajudan wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat, saya takut," kata Doddy menjawab pertanyaan hakim ketua, Jon Sarman Saragih.
Teddy yang kala itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diketahui memerintahkan Doddy membawa sabu-sabu seberat lima kilogram ke Jakarta.
BACA JUGA: Jaksa Kasus Ferdy Sambo Hadiri Sidang Irjen Teddy Minahasa
Sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti yang akan dimusnahkan Polres Bukittinggi. Rencananya sabu-sabu tersebut akan dijual di Jakarta.
Pada saat menerima perintah itu, Doddy mengaku tidak ingin menjalani tugas tersebut.
BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Minta Sabu-Sabu Dikirim Via Pesawat, tetapi Ada yang Menolak
"Sejak awal saya tidak interest dengan hal ini, supaya beliau itu tidak kecewa, tidak marah, sehingga biar ini berjalan," kata dia.
Kini, setelah Teddy dan Doddy sudah berstatus terdakwa di depan hakim, Doddy mengaku tidak akan takut lagi.
"Kalau sekarang saya enggak takut, saya ungkap yang sebenarnya," kata Doddy.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, tetapi Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan