Jaksa Kasus Ferdy Sambo Hadiri Sidang Irjen Teddy Minahasa

Senin, 20 Februari 2023 – 14:22 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). ANTARA/Walda

jpnn.com, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang dalam pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin.

Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris mempertanyakan sebagian Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan dengan terpidana Ferdy Sambo hadir dalam persidangan.

BACA JUGA: Terkuak Permintaan Irjen Teddy Minahasa soal Pengiriman 5 Kg Sabu-Sabu

"Tetapi mohon majelis hakim, ingin tahu saja surat tugasnya, apakah ini jaksa yang dari Sambo, kasus Sambo?" kata Hotman kepada hakim Jon Sarman Saragih sebelum sidang pemeriksaan saksi dimulai.

Hakim Jon Sarman Saragih menanyakan hal yang sama kepada pihak JPU.

BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Minta Sabu-Sabu Dikirim Via Pesawat, tetapi Ada yang Menolak

"Apakah memang benar dari penuntut umum ada penambahan atau bisa diserahkan surat tugasnya?," kata hakim.

JPU menjawab bahwa siapapun yang mewakili jaksa dalam persidangan merupakan satu kesatuan dari pihak penuntut umum.

BACA JUGA: Sebegini Sabu-Sabu yang Disuplai Irjen Teddy Minahasa kepada Alex Bonpis, Edan

"Bahwa di dalam pasal satu angka tiga UU 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang Undang Kejaksaan RI di situ diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk memberi penuntutan," kata salah satu Jaksa.

"Lebih lanjut juga di pasal duanya di situ diatur bahwa kejakysaan adalah satu dan tidak terpisahkan, oleh karena itu kami semua yang hadir di persidangan adalah jaksa yang satu dan tidak terpisahkan," kata salah jaksa.

Namun demikian, Hotman merasa pihaknya perlu untuk mengetahui siapa saja jaksa yang hadir karena itu adalah bagian dari hak kuasa hukum.

"Cuman pengin tahu saja nama namanya. Kita berhak tau dong Jaksa yang mana ini walaupun sebagian kita tahu jaksanya perkara Sambo saya sudah akui tadi, apa salahnya si disebutkan?," kata Hotman.

Hakim pun akhirnya meminta data Jaksa yang hadir dalam persidangan ini. JPU pun menyanggupi permintaan hakim tersebut.

"Jadi, jaksanya ada 19 orang, yang hadir di sini ada sepuluh. Baik kalau demikian, kita lanjutkan proses persidangan," kata Hakim.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diancam Dibunuh, Prajurit TNI Keroyok 5 Pengunjung Kafe, Babak Belur


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler