Irjen Teddy: Saya Tidak Menoleransi Meskipun Itu Anak Buah Saya Sendiri

Kapolda Sumbar Menyatakan Perang dengan Praktik Judi

Sabtu, 13 Agustus 2022 – 20:20 WIB
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. ANTARA/HO-Polda Sumbar.

jpnn.com, PADANG - Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra menyatakan perang dengan praktik judi online maupun manual di wilayahnya. 

Jenderal bintang dua itu juga menegaskan akan menindak tegas apabila ada oknum anggotanya yang terlibat membekingi perjudian.

BACA JUGA: Sudah Kalah Judi Slot, Membegal Juga Tak Becus, Anton Bersyukur Ditangkap Polisi

"Saya tidak akan menoleransi meskipun itu anak buah saya sendiri dan akan ditindak tegas," kata Irjen Teddy Minahasa Putra di Padang, Sumbar, Sabtu (13/9). 

Kapolda telah memerintahkan seluruh personelnya menegakkan hukum tegas terhadap seluruh bentuk praktik perjudian yang ada di Sumbar sejak 1 Agustus 2022. 

BACA JUGA: Kemenkominfo Hapus 15 Game Judi Online, HNW: Ini Hal Aneh

Hingga 12 Agustus 2022 ini, sudah ada 74 kasus perjudian yang diungkap oleh Polda Sumbar maupun polres jajaran.

“Alhamdulillah hingga hari ini tercatat 74 Laporan Polisi (tentang) penangkapan se-Sumatera Barat," katanya.

BACA JUGA: Siapa yang Pernah Memasang Judi Sama Orang Ini? Polisi Sudah Bergerak

Irjen Teddy Minahasa menambahkan bahwa penangkapan pelaku judi tersebut dilakukan karena perjudian itu dilarang dalam ajaran Islam.

“Kami sadar bahwa falsafah Minangkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah," ungkapnya.

Selain itu, praktik perjudian merugikan masyarakat kecil dan membuat mereka kecanduan dan berharap dari untung-untungan semata.

"Akhirnya tidak bekerja, mengkhayal, lalu kalau duitnya habis lama-lama bisa menciptakan kriminalitas dan lain sebagainya. Itu yang ingin kami hindari," kata Irjen Teddy.

Dia pun berharap peran serta seluruh pihak untuk mencegah aksi judi terjadi.

Selain itu, dia berharap peran media untuk menyuarakan bahwa Polda Sumbar menyatakan perang terhadap perjudian. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler