jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Kementerian Komunikasi Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir 15 game perjudian online.
Meski begitu, HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, menyayangkan pemblokiran tersebut baru dilakukan setelah menuai kritik dari masyarakat.
BACA JUGA: Kematian Covid-19 Meningkat, Pimpinan MPR: Kelompok Rentan Harus dapat Perlindungan
Apalagi, sebelumnya Menkominfo sempat menyatakan tidak bisa menghentikan judi online.
Sementara itu, Dirjen di Kemenkominfo mengatakan platform judi online hanyalah permainan kartu biasa.
“Ini hal aneh. Indonesia, sesuai ketentuan Konstitusi UUD-NRI 1945 pasal 1 ayat 3 adalah Negara Hukum. Maka negara hadir untuk menegakkan hukum. Tidak malah mengesankan tak berdaya berhadapan dengan pelanggaran hukum seperti munculnya situs judi online," kata HNW dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/8).
BACA JUGA: Ustaz HNW Minta DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU Bank Makanan
Dia menambahkan seharusnya sejak awal Menkominfo tidak menyatakan mampu menghentikan situs judi online.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu mengatakan Kabareskrim Polri sudah mengeluarkan Telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021.
BACA JUGA: Soal Usul Bechi Dijerat UU TPKS, HNW: Aturan Dibuat Bukan untuk WacanaÂ
Telegram itu berisi perintah kepada seluruh Kapolda untuk memberantas perjudian apa pun bentuknya, termasuk judi online.
“Semestinya Menkominfo tegas melarang membuat situs judi online dan akan segera menutup yang ada dan membawa ke ranah hukum bagi yang nekat melakukannya," tuturnya.
Menurut dia, pendaftaran PSE lingkup privat yang sedang digencarkan Kemenkominfo juga seharusnya bisa memfilter dan mencegah platform judi online yang hendak mendaftar.
Anggota Komisi VIII DPR-RI yang membidangi urusan Agama, anak dan sosial itu meminta agar Kementerian Agama, KemenPPPA, dan Kementerian Sosial turut bersinergi dalam mencegah maraknya judi online.
Sebab, hal tersebut sangat berdampak pada anak-anak dan dapat menjadi masalah sosial dan keagamaan.
Berdasarkan studi, kegiatan perjudian menyebabkan penyakit sosial berupa lingkaran setan kemiskinan, kemaksiatan, dan kejahatan, berkontribusi terhadap 10-15% KDRT dan kejahatan lokal lainnya di Indonesia.
“Kami mendorong Kemenag, Kemensos, dan KemenPPPA mengupayakan aspek pencegahan terhadap judi online,” pungkas HNW. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW Kenang Tjahjo Kumolo Sosok Penyuka Wayang dan Sayang Keluarga
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian