Irjen Toni Harmanto: Masker Ini Harus Dipakai Terus, Jangan Sampai Abai

Sabtu, 06 Februari 2021 – 18:16 WIB
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto memberikan masker kepada warga di kawasan Pasar Raya Padang pada Jumat (5/2) sore. (Antara/Istimewa)

jpnn.com, PADANG -  

Kapolda Sumatera Barat Irjen Toni Harmanto mengajak masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah guna meminimalkan penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Kapolda Sumbar Dinilai Berani dan Tegas dalam Bertugas

Jenderal bintang dua itu menegaskan salah satunya ialah dengan tetap mengenakan masker.

"Masker ini harus dipakai terus dan jangan sampai ada yang abai terhadap hal ini," kata Toni di Padang, Sabtu (6/2).

BACA JUGA: Angka Kematian Pasien Covid-19 di Sumbar Meningkat, Kemarin 11 Orang Meninggal

Polda Sumbar terus melakukan pengawasan dan mengingatkan masyarakat yang berada di luar rumah.

Salah satu contohnya ialah melakukan pembagian masker kepada masyarakat.

BACA JUGA: D Tewas Ditembak Polisi, Mapolsek Diserang, Polda Sumbar Turun Tangan

Terakhir, Kapolda Irjen Toni bersama Forkopimda membagikan masker di kawasan Pasar Raya Padang, Jumat (5/2) sore.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan pembagian masker tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah, Polri dan TNI untuk mencegah penyebaran maupun penularan virus corona.

"Sinergitas pemerintah, TNI dan Polri dalam mencegah Covid-19," kata Satake.

Ia mengakui hingga saat ini masih banyak masyarakat yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan terutama di saat akhir pekan karena sejumlah destinasi wisata dikunjungi.

Polda Sumatera Barat mencatat telah 1.189 kali melakukan pembubaran keramaian di daerah itu saat akhir pekan yakni Sabtu (30/1) dan Minggu (31/1).

Pembubaran kerumunan itu dilakukan karena kegiatan masyarakat di daerah itu yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Selain itu petugas juga banyak menegur pemilik usaha di daerah itu yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Ia mencontohkan pada Sabtu (30/1) total ada 246 pemilik usaha yang ditegur pihak kepolisian karena masih melanggar aturan yang ada dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Sementara itu pada Minggu (31/1) petugas kepolisian menegur 255 pemilik usaha yang masih belum menerapkan protokol kesehatan. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler