jpnn.com, JAYAPURA - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengungkap Wakil Bupati Yalimo ED, pelaku yang menabrak Bripka (Polwan) Christin Batfeny (36 th) hingga korban tewas itu, positif mengonsumsi minuman keras atau miras.
"ED yang menjabat Wabup Yalimo positif mengonsumsi miras, sedangkan narkoba tidak," kata Irjen Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9).
BACA JUGA: Bripka Christin Meninggal Dunia, Wakil Bupati Yalimo jadi Tersangka
Dia mengatakan, ED saat ini sudah dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai perundangan yang berlaku, karena akibat kelalaiannya telah menyebabkan meninggalnya seseorang.
BACA JUGA: Bripka Polwan Christin Tewas Saat Hendak ke Kantor, Kapolres: Sedang Diselidiki
"Saat itu berada di jalan menanjak, karena tidak tertutup kemungkinan bila di turunan akan menimbulkan korban lebih banyak, " kata Waterpauw.
Kapolda juga menegaskan, proses hukum yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan pencalonannya dalam pilkada yang digelar di Yalimo.
BACA JUGA: Kabar Baik dari Irjen Paulus Waterpauw, Tepuk Tangan!
Irjen Waterpauw mengatakan, saat ini kasus ditangani Polresta Jayapura Kota.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Bripka (polwan) Christin terjadi di ruas jalan Polimak, Rabu (16/9) sekitar pukul 07.30 WIT saat korban hendak menuju Mapolda Papua.
ED yang mengemudikan mobil keluar jalur dan menabrak korban hingga meninggal akibat luka-luka yang dideritanya, saat insiden terjadi tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Adek