"Jadi, kalau ada pihak-pihak yang bersikap miring terhadap keberadaan DPD RI, patut dipertanyakan sikap miring itu sebagai bentuk antireformasi dan antikemajuan terhadap kemajuan daerah-daerah," kata Irman Gusman, saat meresmikan kantor sementara DPD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di Kota Batam, Senin (16/4).
Menurut Irman Gusman, masih terpusatnya wewenang merumuskan berbagai kebijakan dan undang-undang untuk daerah di tangan DPR, telah mendorong tidak efektifnya berbagai undang-undang terkait dengan daerah.
"Banyak pihak yang sudah menyuarakan nominasi DPR dalam merumuskan berbagai undang-undang yang berhubungan dengan daerah hanya menghasilkan kebijakan yang tumpang-tindih dan arogansi antara pusat dan daerah," kata senator asal Sumatera Barat itu.
Ditegaskannya, DPR yang ada dalam sistem parlemen kita merupakan representatif partai politik yang jumlahnya hanya sembilan fraksi di DPR.
Terlebih dengan ditetapkannya Parliementary Threshold (PT) sebesar 3,5 persen dalam UU Pemilu. Menurut Irman akan semakin sedikit keterwakilan suara rakyat di DPR, sementara negeri ini sangat luas dan heterogen.
"DPD satu-satunya kelembagaan yang dalam banyak literatur politik dan demokrasi dinilai cukup representatif dalam memperjuangkan aspirasi daerah-daerah," imbuhnya.
Irman Gusman juga mengungkap hasil Sidang Paripurna DPD pertengahan Maret 2012 lalu yang menolak harga bahan bakar minyak (BBM) dinaikan.
"Sikap menolak penaikan harga BBM oleh DPD RI merupakan aspirasi semua daerah yang sampai ke DPD sementara DPR dan pemerintah lebih memilih untuk menaikan harga BBM," ujar Irman Gusman. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perludem Akan Ajukan Uji Materi UU Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi