Perludem Akan Ajukan Uji Materi UU Pemilu

Senin, 16 April 2012 – 06:12 WIB

JAKARTA - Undang-Undang Pemilu yang baru saja diputuskan DPR RI dalam Rapat Paripurna masih menyisakan masalah. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tengah berancang-ancang untuk mengajukan permohonan uji materi (judicial review) UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini,  mengatakan  permohonan itu akan dilayangkan sesaat setelah UU yang baru disahkan itu telah diberi nomor. "Khususnya pasal yang mengatur ambang batas parlemen (parliementary threshold/PT) sebesar 3,5 persen secara nasional karena dinilai melanggar konstitusi," terang Titi.

Titi menambahkan, pihaknya akan ajukan pengujian UU terhadap ketentuan PT Nasional ke MK. "UU itu melanggar prinsip demokrasi karena kan sifatnya verifikasi," kata Titi.

Menurut dia, tidak ada sejarahnya dan dasarnya penetapan ambang batas ditetapkan secara nasional. "Pasalnya pendapatan ambang batas di daerah dengan di pusat tentu berbeda," ujarnya.

Titi melanjutkan, jika ingin menentukan batas ambang seharusnya dengan sistem berjenjang. "Bahwa penerapan PT secara nasional sangat aneh dan tidak lazim dan tidak ada presedennya dimana pun," tukasnya.

Terkait aspek kedudukan hukum (legal standing) dalam pengajuan uji materi itu, tambahnya, pihaknya akan menggunakan lembaga yang peduli pada demokrasi. "Penataan pemilu yang akan datang maka kami berkepentingan dong terhadap pemilu yang jujur adil dan menjaga representasi publik," jelas Titi. (yay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Tak Perlu Takut Interpelasi Politisi Senayan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler