Ironi, Buat Pelesiran Pejabat Pemkot Bekasi Rp 32 M

Sabtu, 27 Desember 2014 – 03:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sepanjang tahun 2014 ini, anggaran perjalanan anggota dewan di Bekasi mencapai total Rp 12,7 miliar.

Bandingkan dengan anggaran plesiran Pemerintah Kota Bekasi yang rincian alokasinya untuk Sekretaris Dewan (Rp 2,9 miliar), Badan Kepegawaian Daerah (Rp 1,8 miliar), Dinas Kesehatan (Rp 1,6 miliar), dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 1,1 miliar.

BACA JUGA: Malam Tahun Baru 2015, KRL Jabodetabek Beroperasi 24 Jam

"Kalau ditotal untuk tahun 2014 ini, alokasi anggaran senang-senang Pemda Kota Bekasi sebesar Rp 32.329.995.000," ujar pengamat anggaran politik, Uchok Sky Khadafi melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/12).

Angka ini membengkak jika dibandingkan tahun 2013 yakni sebesar Rp 27.958.675.600 atau ada kenaikan 15 persen untuk tahun 2014.  

BACA JUGA: Lokomotif Anjlok Terobos Peron di Stasiun Jakarta Kota

Sementara dalam RAPBD 2015 yang saat ini sedang dibahas anggota dewan dengan eksekutif, disebutkan bahwa alokasi anggaran untuk perjalanan Pemkot hanya dicantumkan sebesar Rp 7, 4 miliar. Ini belum termasuk alokasi perjalanan dalam setiap kegiatan lainnya yang masih disembunyikan. Uchok curiga, pihak eksekutif berupaya mengelabui dengan cara menyembunyikan agar anggaran 'senang-senang' tidak dihapus oleh DPRD.

"Modus ini sudah terjadi lama, seperti bisa dilihat dari perjalanan dinas tahun 2014, ada anggaran perjalanan dinas atau perjalanan senang-senang sebesar Rp.32.329.995.000," katanya.

BACA JUGA: Ortu Korban Pelecehan Pertanyakan Laporan ke Propam

Tapi, lanjutnya, yang diperlihatkan kepada DPRD hanya sebesar Rp.6.891.658.700. Sedangkan anggaran jalan-jalan untuk 'senang-senang' yang disembunyikan  dalam setiap proyek yang didanai dari APBD sebesar Rp 25.438.336.300. Kemudian, untuk meloloskan anggaran jalan-jalan ini, pihak eksekutif memberikan yang paling besar adalah untuk DPRD, mendapat alokasi sebesar Rp.12.7 miliar.

"Ini seperti anggaran 'suap' dari eksekutif kepada anggota dewan agar anggaran jalan-jalan untuk senang-senang sebesar Rp 32,3 tidak terlalu dikritisi atau ditolak anggota dewan," tengarainya.

Uchok pun mendorong kepada anggota dewan untuk membongkar anggaran perjalanan dinas 'senang-senang' ini, yang disembunyikan dalam setiap kegiatan proyek.

"Mumpung masih belum disahkan RAPBD 2015, lebih baik perjalanan dinas ini atau anggaran jalan-jalan untuk senang-senang dipangkas sampai 60 persen tuh demi penghematan anggaran, dan direalokasi kepada pembangunan infrastuktur yang rusak parah," pintanya.

Jika ketua DPRD dan walikota tidak mau memangkas, menurut Uchok, itu sama saja melakukan pembangkangan terhadap instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Disamping itu juga berpotensi adanya korupsi di setiap dinas. "Hal ini sudah terjadi pada tahun 2013, di sekretariat daerah ditemukan perjalanan dinas fiktif 44.7 juta dengan cara  terdapat tiket yang tidak tercantum dalam data base PT. GIA, dan terdapat tiket atas nama orang lain," cetusnya seperti diberitakan MatraNews.Com.

Potensi kerugian negara sudah ditemukan sebesar Rp.44.7 miliar, dan hal ini menunjukkan terjadi pelanggaran terhadap peraturan Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelola keuangaan daerah, dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dengan demikian, pihak aparat hukum, tinggal memanggil sekda, dan walikota untuk diperiksa lantaran  ada potensi kerugian negara ini," pungkasnya. (wid/rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kursi Mobil Pimpinan DPRD DKI Ternyata Bisa Mijit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler