jpnn.com - JAKARTA - Orang tua L (3,5) korban dugaan pelecehan oknum guru di salah satu playgroup di Jakarta Utara mempertanyakan tindaklanjut laporannya terhadap oknum penyidik Polres Jakut di Divisi Propam Mabes Polri.
Laporan itu sudah dilayangkan pada Kamis (16/10) lalu ke Propam. Didit Wijayanto Wijaya, pengacara korban menyatakan, laporan itu dilayangkan karena berkas perkara penyidikan kasus tersebut tak kunjung tuntas. Padahal, kata dia, oknum guru berinisial H sudah lama ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kursi Mobil Pimpinan DPRD DKI Ternyata Bisa Mijit
Menurutnya, orang tua korban juga sudah mendatangi pertemuan dengan penyidik yang difasilitasi Kompolnas untuk membahas persoalan itu. Namun, kata Didit, saat itu penyidik menyatakan bahwa jaksa meminta visum psikologi tersangka.
"Itu untuk apa, kalau diperiksa kejiwaan lalu (dinyatakan) belum sehat itu akan malah meringankan tersangka. Dan kenapa malah jaksa yang meminta itu?" ungkap Didit mendampingi ibu korban, B, usai mendatangi Propam Mabes Polri, Selasa (23/12) lalu.
BACA JUGA: Wagub DKI Ogah Main Ancam Beri Sanksi PNS Nakal
Didit pun menyatakan, dalam pertemuan tersebut dijanjikan bahwa berkas akan dilimpah ke kejaksaan dalam sepekan. Namun, kata Didit, hingga dua minggu berlalu tidak ada kejelasan.
Nah, Didit pun heran di tengah kasus itu bergulir, ayah korban malah diduga dikriminalisasi dengan dijadikan tersangka rekondisi telepon seluler.
BACA JUGA: Ini Pesan Natal dari Gereja Immanuel buat Ahok
Ayah korban bahkan sempat ditahan dan menjalani di persidangan. Ketika di persidangan, lanjut dia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakut, menerima eksepsi ayah korban dan menyatakan perkara tak dapat diterima dalam putusan sela.
"Putusan pengadilan mengabulkan eksepsi ayah korban. Di daftar barang bukti juga tidak ada yang diambil ayah korban," kata Didit.
Karenanya, ia menilai kasus yang dijeratkan kepada ayah korban itu penuh dengan dugaan kriminalisasi dan rekayasa.
Didit menyatakan, pada Januari 2015 nanti pihaknya kemungkinan akan mengajukan gugatan perdata dengan salah satu calon tergugat adalah pihak Polres Jakut.
"Kami akan buat surat ke Polres Jakarta Utara bulan Januari 2015, kemungkinan juga mengajukan gugatan. Kita tarik pihak Polres agar turut hadir," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Didoakan Terhindar dari KKN
Redaktur : Tim Redaksi