jpnn.com - BOCAH berusia dua tahun itu tertawa riang. Ibunya, Harlina (27), terus menggoda dan mengajakanya bermain. Si anak belum sadar, tempat dia bersenda gurau bukan di rumah, melainkan sel yang membatasi kebebasan ibunya.
Ya, sudah 10 hari ini, Harlina bersama Jasmani (32) dan Idawati (40) merasakan dinginnya dinding rumah tahanan Mapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Ketiga bersaudara ini ditahan karena dilaporkan menganiaya Masita, yang tak lain adalah tantenya sendiri, pada Senin 15 Februari lalu.
BACA JUGA: Memprihatinkan, Dermaga Sei Nyamuk Terancam Ambruk
Oleh penyidik, ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang dimiliki, dan harus menjalani proses hukum. Ironisnya, saat ditemui di sel tahanan Mapolres Jeneponto, Senin 14 Maret kemarin, salah satu tersangka, Harlina tengah bersama anaknya yang masih balita.
Warga Kampung Papasangen, Desa Cambacamba, Kecamatan Batang ini mengaku tidak menyangka bakal ditahan. Mereka tak pernah berpikir jika kasus yang dianggapnya tak sesuai fakta itu membuatnya harus terpisah dengan keluarganya.
BACA JUGA: Bupati Martin Didesak Cabut SK Pj Bupati Kartius
"Ditahan karena dituduh memukuli tanteku (pelapor), padahal tidak benar. Kami bertiga cuma mengangkatnya (korban) ke luar dari sawah, karena nacabutki padi. Memang lukaki lututnya, tapi bukan karena dipukuli, tapi karena merangkakki di sawah waktu na cabutki itu padi," ungkap Harlina dari balik jeruji besi, kepada Fajar, Senin (14/3).
Dia menceritakan, peristiwa berawal saat pelapor mendatangi lokasi lahan persawahan yang diakui sebagai milik orangtuanya, dan mencabuti tanaman padi yang ada. Melihat kejadian tersebut, ia dan kedua saudara perempuannya langsung bereaksi dengan mengangkat pelapor keluar.
BACA JUGA: Sopir Lamborghini Maut hanya Dituntut Lima Bulan Bui
Namun tak disangka, korban yang juga saudara kandung ayah tersangka ini, melaporkan peristiwa tersebut ke polisi dengan tuduhan penganiayaan. Ironisnya lagi, lanjut Herlina, saksi yang diajukan korban tidak berada di tempat kerjadian perkara (TKP), melainkan di rumahnya sendiri.
Oleh penyidik, ketiganya dijerat pasal berlapis, yakni pasal 170 ayat (1) subsider 351 ayat (1) junto pasal 55 (1) KHUPidana. Kaur Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Nasruddin membenarkan penahanan ketiga tersangka. "Benar ketiga bersaudara ini ditahan atas laporan terlapor," singkatnya saat dikonfirmasi kemarin.
Melihat kasus ini, Pemerhati Hukum, Yudha Jaya menilai polisi terlalu gegabah. Menurutnya, penerapan pasal penganiayaan terhadap ketiga tersangka yang hanya mengacu pada hasil visum medis, tidak disertai analisis logis. "Sangat tidak logis orang dianiaya yang terluka hanya lututnya. Harusnya penyidik jeli melihat hasil visum dan kondisi korban," jelasnya.
Sementara itu, ayah ketiga tersangka, Guli Tammu (60) yang tidak terima atas apa yang menimpa anaknya, melaporkan balik Masita ke Mapolsek Binamu, atas tuduhan perusakan. Kasus tersebut sementara dalam proses penyelidikan polisi. (taq/asw/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ââ¬Å½Sudah Usulkan 2 Ribu Lowongan CPNS
Redaktur : Tim Redaksi