jpnn.com, JAYAPURA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SJ ditangkap aparat kepolisian seusai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan wanita berusia 43 tahun ini, tim Opsnal Polresta Jayapura Kota menyita tiga paket sabu-sabu siap edar.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear mengatakan SJ ditangkap di kawasan kali Acai, Abepura.
"Dia (SJ red) ditangkap saat berada di sebuah kios," ucap Irene.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
Irene mengatakan ketika dilakukan penangkapan SJ sempat melakukan perlawanan, tetapi ketika ditemukan barang bukti dirinya (pelaku) tidak berkutik.
"Sempat bergeming di petugas, ketika ditemukan satu paket sabu-sabu pelaku tidak berkutik," ujar Irene.
BACA JUGA: 13 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Riau, Dikendalikan Napi di Sumut
Dari hasil penggeledahan, lanjut Irene, timnya kembali menemukan dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam popok anak.
"Total ada tiga paket," singkat Irene.
Sementara dari hasil interogasi, SJ mengaku barang haram itu diperolehnya dari seseorang di Makassar.
"SJ beli Rp 2,5 juta dari Makassar, lalu dijual kembali dengan harga Rp 6 juta," bener Irene. (mcr30/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji