13 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Riau, Dikendalikan Napi di Sumut

Selasa, 05 Maret 2024 – 11:30 WIB
Kombes Manang didampingi Kombes Hery, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby Sebayang, dan Kompol Riyan Fajri merilis pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional di Mapolda Riau. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap 13 pengedar narkoba jaringan internasional.

Para pelaku ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Langkat, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Terlibat Penembakan, Ghatan Saleh Juga Positif Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda berdasarkan enam laporan polisi.

“Ke 13 orang pengedar narkotika ini merupakan jaringan internasional. Mereka kami tangkap di beberapa lokasi,” kata Manang, Selasa (5/3).

BACA JUGA: Ibu Bunuh Anak Kandung dengan Cara Diberikan Racun

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 19.154,11 gram (19 Kg) sabu, 21.161 butir pil ekstasi, dan 30 butir pil Happy Five.

Manang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan 6 pengedar di Kota Dumai pada 25 Februari 2024 lalu.

BACA JUGA: Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional

Petugas menyita 15 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi dari para tersangka.

“Setelah itu kami menangkap seorang kurir berinisial HA yang merupakan bagian dari jaringan ini,” kata Manang.

Berdasarkan pengakuan HA, dia diperintahkan oleh seorang narapidana berinisial N di Lapas Langkat untuk membawa barang bukti narkotika.

“N masih kami dalami keterlibatannya,” ujar Manang.

Para pelaku mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut akan diedarkan di Medan, Sumatera Utara.

“Barang bukti narkotika ini diselundupkan dari Malaysia menuju Dumai. Kemudian, dibawa oleh kurir dengan upah Rp 6-10 juta sekali membawa barang,” kata Manang.

Selain 13 orang yang ditangkap, masih ada pelaku lain yang diburu oleh pihak kepolisian.

“Masih ada yang DPO (daftar pencarian orang),” sebutnya.

Para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah mati atau penjara paling lama seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-Detik Perwira Polri Tertembak Senjata Apinya Sendiri, Dor!


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba   Riau   Sumut   Napi   Polda Riau   sabu-sabu   Pil Ekstasi  

Terpopuler