jpnn.com, TULANGBAWANG - Asri Pratama, 21, warga Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, diamankan polisi lantaran mencoba memperkosa tetangganya, ES, 21.
Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mengatakan, peristiwa itu bermula saat ES berada di kontrakan seorang diri Senin (28/10), sekira pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA: Berita Duka, Mahasiswi Keperawatan Fiwi Angraini Meninggal Dunia dengan Tragis
“Korban baru selesai mencuci pakaian, lalu menjemurnya ke luar kontrakan. Setelah itu, korban berniat untuk mandi. Korban lalu mengambil handuk di dalam kamarnya,” kata Rahmin kepada radarlampung.co.id, Jumat (1/11).
ES terkejut saat pelaku yang merupakan tetangga satu kontrakan itu tiba-tiba berada di dalam kamar tidurnya.
BACA JUGA: Heboh Pria Mabuk Masuk RS Mengaku Dokter, Sempat Periksa Semua Pasien, Ya Ampun...
“Pelaku langsung mendekap tubuh korban dari arah depan, lalu pelaku langsung merebahkan korban di atas kasur dan mencoba mencabuli korban. Seketika korban langsung memberontak dan berteriak sehingga pelaku langsung melarikan diri,” ungkap Kapolsek.
Keesokan harinya, Selasa (29/10), sekira pukul 07.00 WIB, ES menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya.
BACA JUGA: Berita Duka, Inta Ferin Meninggal Dunia, Jasad Mahasiswi PGRI Itu Mengapung di Sungai
“Suami korban marah dan emosi, lalu bersama dengan dua orang temannya mencari keberadaan pelaku,” jelasnya.
Pada Rabu (30/10), sekira pukul 01.00 WIB, akhirnya Asri Pratama berhasil ditemukan suami korban saat sedang bekerja di Hotel Le’man, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, dan langsung diserahkan ke Mapolsek Banjaragung.
BACA JUGA: Ambulans Bawa Jenazah Terbalik di Waykanan, Sopir Beri Pengakuan Mengejutkan
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” tandasnya. (nal/sur)
Redaktur & Reporter : Budi