IRT Pemilik 100 Gram Lebih Sabu-Sabu Ditangkap BNNP Kalteng, Pemasok Masih Diburu

Jumat, 16 Februari 2024 – 18:33 WIB
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono (tiga dari kanan) melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu 100,1 gram bersama sejumlah instansi lainnya yang berada di daerah setempat milik tersangka LM yang ditangkap di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu dan dilaksanakan di kantor BNNP setempat, Jumat (16/2/2024). ANTARA/Adi Wibowo

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Seorang ibu rumah tangga pemilik narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 100,1 gram ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Joko Setiono mengatakan pelaku berinisial LM, warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan BNNP setempat.

BACA JUGA: Suami Istri Kompak Jadi Kurir Sabu-Sabu & Ekstasi, Barang Buktinya Banyak Banget

"Perkara ini juga masih dilakukan penyelidikan, karena tersangka mendapatkan narkoba sebanyak itu dari salah seorang perempuan yang tidak dikenal asal Kota Sampit, Kotawaringin Timur," kata Joko Setiono di Palangka Raya, Jumat (16/2).

Jenderal bintang satu itu mengatakan sebelum melakukan penangkapan tersangka, Tim Berantas BNNP Kalteng awalnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket narkoba jenis sabu-sabu ke Kota Sampit.

BACA JUGA: Rahasia Sukses Alumni Prakerja di Pelatihan Cariilmu: Transformasi dari Ibu Rumah Tangga jadi Pengusaha Muda

Menerima informasi itu, Tim BNNP langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Tepatnya pada Kamis (1/2) sekitar pukul 17.00 WIB, tim menangkap seorang perempuan dewasa berinisial LM di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 18, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

BACA JUGA: Diduga Sebagai Pemilik 111 Kg Sabu-Sabu & Ratusan Ribu Pil Ekstasi, RK Kini Jadi Buronan Polisi

Ketika melakukan penggeledahan terhadap tersangka, anggota BNNP Kalteng mendapatkan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu seberat 100,1 gram.

"Dari keterangan LM barang haram tersebut akan diedarkan di Desa Hampalit yang tidak lain adalah ke kawasan pertambangan dan perkebunan sawit," ucapnya.

Setelah menangkap LM, BNNP Kalteng juga akan terus menelusuri wanita misterius yang diucapkan LM sebagai penyuplai barang haram tersebut ke tersangka. "Kami masih selidiki si pemasok barang tersebut yang katanya berada di Kota Sampit," ungkap Joko Setiono.

BNNP menambahkan LM yang kini mendekam di rutan setempat dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling rendah 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Selain itu, sabu-sabu seberat 100,1 gram itu langsung dimusnahkan oleh pihak BNNP Kalteng untuk menghindari penyalahgunaan dan sebagainya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dicampur cairan pembersih lantai. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler