Irwan Fecho: Menhub Harus Kejar Importir Kendaraan Penunggak Pajak

Rabu, 15 Juli 2020 – 17:30 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menguber agen pemegang merek (APM) atau importir kendaraan penunggak pajak.

Permintaan ini disampaikan Irwan karena kurangnya target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) yang mencapai hampir Rp 700 miliar.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PPPK Terkejut, Fadli Zon Disisihkan di Gerindra? Ini Lembaga yang Dibubarkan

“Kok bisa PNBP dari SRUT berkurang? Padahal tiap tahunnya jumlah kendaraan terus meningkat. Bagaimana ini bisa terjadi?” ujar Irwan di sela-sela rapat kerja dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Politikus Demokrat itu juga mempertanyakan apakah potensi berkurangnya PNBP di Kemenhub ini disebabkan faktor masalah nonteknis, atau justru persoalan teknis.

BACA JUGA: Bima Arya: Pak Menhub dan Gubernur DKI, Kami Sudah Kewalahan

“Ini laporan BPK sudah jelas. Jadi temuan potensi kehilangan uang negara sejak 2017, tetapi kenapa baru tahun 2020 ditindaklanjuti dengan mengirim nota tagih ke 23 APM?” kata Irwan.

Legislator asal Kalimantan Timur juga tidak setuju dengan rencana Kemenhub mengambil alih registrasi kendaraan bermotor seperti STNK, BPKB dan sebagainya dalam revisi UU LLAJ.

BACA JUGA: Anggaran Kemenhub untuk Tahun Depan di Bawah Kebutuhan, Ini Kata Pak Menhub

Sebab, potensi PNBP yang ada saja belum bisa dikelola secara optimal.

“PNBP SRUT saja masih belum clear. Ini mau dikasih kewenangan lagi untuk ambil STNK, BPKB dan sebagainya. Jadi enggak usah dikasih saja kepada Kemenhub. Saya dukung itu tetap di Polri," tandas Wasekjen DPP Demokrat ini.

Sebelumnya temuan BPK terkait perhitungan uji petik menunjukkan potensi kekurangan PNBP atas kewajiban penerbitan SRUT pada APM 23 merek tahun 2017 sebanyak 5.987.772 unit kendaraan bermotor senilai Rp 683.751.900.000,00

Temuan itu ditindaklanjuti Kemenhub dengan menerbitkan nota tagih pertama (Oktober 2019) dan nota tagih kedua (April 2020). Hasilnya Per 29 Juni 2020 jumlah rekapitulasi piutang yang telah terbayar adalah Rp149.187.950.000 (21,82%).(fat/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler