jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI menginisiasi agar revisi Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Revisi UU Jalan) dapat dituntaskan pada tahun ini.
Kapoksi Partai Demokrat Komisi V DPR RI Irwan Fecho mengatakan Revisi UU Jalan saat ini sudah mulai dibahas pada tingkat panitia kerja atau Panja di komisi bidang infrastruktur itu.
BACA JUGA: Sejumlah Fakta Wanita 20 Tahun Melahirkan di Pinggir Jalan, Menegangkan
"Kami akan perjuangkan RUU Jalan ini agar bisa masuk dalam ketetapan UU Jalan pasca revisi," ucap Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/6).
Dia menjelaskan selama ini pemerintah daerah belum mampu membiayai pembangunan infrastruktur jalan di daerahnya.
BACA JUGA: Samsul Bahri Dituntut Hukuman Mati, Begini Kronologis Kasusnya, Ya Ampun
Hal itu menurut Irwan, membuat kondisi infrastruktur jalan di kabupaten dan provinsi berbanding terbalik dengan jalan nasional.
"Konektivitas infrastruktur menjadi putus sehingga pemerataan pembangunan sampai desa sulit di lakukan," ucap dia.
BACA JUGA: Dendy Membandingkan Novel Baswedan Cs dengan Honorer yang Tak Lolos Jadi ASN
Politikus asal Kalimantan Timur itu menegaskan sikap FPD dalam revisi UU Jalan sangat jelas terkait pemerataan pembangunan infrastruktur jalan.
Menurut Irwan, jalan-jalan di desa, kabupaten, dan provinsi yang selama ini masih tidak layak karena ketidakmampuan pembiayaan, ke depan bisa dibangun menggunakan APBN.
"Ini bertujuan supaya percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi di daerah bisa merata dan berkeadilan," ucap wakil sekretaris FPD DPR itu.
Dia menambahkan, revisi UU Jalan harus memuat pasal yang jelas dan tegas mengatur terkait pembiayaan pemerintah pusat dalam pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Di samping itu perlu sanksi yang sangat tegas bagi pengguna over dimension dan over loading (ODOL) yang selama ini merusak jalan," pungkas Irwan Fecho. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam