Dendy Membandingkan Novel Baswedan Cs dengan Honorer yang Tak Lolos Jadi ASN

Rabu, 23 Juni 2021 – 02:50 WIB
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Dendy Finsa membandingkan Novel Baswedan Cs yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK dengan sekian banyak honorer di kementerian dan lembaga negara yang juga gagal menjadi ASN.

Dendy mempertanyakan apakah para honorer yang tidak lolos menjadi ASN di instansi pemerintah lainnya itu juga bisa melapor ke sana ke mari seperti yang dilakukan 75 pegawai KPK.

BACA JUGA: Pegawai KPK dan MAKI Cabut Gugatan di MK, Ada Apa?

"Saya kira teman-teman lain, seperti guru, semua juga bisa melakukan lapor-melapor begitu? Juga karena dia tidak dilulus-luluskan sebagai ASN?" ucap Dendy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/6).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi  langkan Novel Baswedan bersama puluhan pegawai KPK yang tak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN melapor ke sejumlah instansi.

BACA JUGA: Menanggapi Kemunculan Sukarelawan Jok-Pro, Guspardi Sampaikan Kalimat Menohok

Menurut Dendy, ada banyak honorer di kementerian dan lembaga, di pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota yang tidak berhasil menjadi ASN. Tetapi, nama mereka tidak sebesar Novel Baswedan cs.

"Apa karena mereka sebagai pegawai kecil, tidak pernah muncul di media?" ucapnya.

BACA JUGA: Bukan Orang Parpol, Ini Tokoh asal Jatim yang Dinilai Layak jadi Pendamping Ganjar

Dendy menilai persoalan pegawai KPK yang tak lolos TWK itu lebih pada mekanisme yang ada di BKN, bukan termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sehingga harus dibawa ke Komnas HAM.

"Sumber masalahnya saya kira itu ada di BKN. Kalau pelanggaran HAM, saya belum melihat itu pelanggaran HAM, karena masih banyak pembuktiannya yang harus dilakukan," ujarnya.

Dia mempersilakan Novel Cs melakukan gugatan sesuai prosedur yang berlaku, tetapi jangan sampai polemik TWK menyita konsentrasi pegawai KPK yang lain dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Ada tugas KPK untuk mencegah tindak pidana korupsi, memberantas korupsi, itu kan ada tugas KPK yang sangat besar," pungkas Dendy.

Diketahui, Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai yang tak lulus TWK menyambangi Komnas HAM. Mereka juga telah mendatangi Dewan Pengawas KPK, Ombudsman, hingga Mahkamah Konstitusi.

Novel datang untuk menyerahkan laporan terkait penonaktifan 75 orang pegawai berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Sejumlah perwakilan yang ikut bersama Novel, ialah Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, serta Penyidik utama KPK Harun Al Rasyid. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer   Novel Baswedan   pegawai KPK   TWK   ASN  

Terpopuler