Irwan Fikri Mengundurkan Diri dari Jabatan Wakil Bupati Agam, Alasannya Mengejutkan

Senin, 15 Mei 2023 – 06:24 WIB
Irwan Fikri mengungkapkan alasan yang mengejutkan soal pengunduran dirinya sebagai Wakil Bupati Agam yang telah diajukan ke DPRD setempat. Foto: Antaradokumentasi pribadi

jpnn.com, AGAM - Irwan Fikri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Agam, Sumatera Barat.

Pria yang mendapat gelar Datuak Nagari Batuah itu mengungkapkan alasan yang mengejutkan terkait pengunduran dirinya tersebut.

BACA JUGA: Neko Wesha Mengundurkan Diri dari Jabatan Wakil Bupati Lingga

Melalui surat yang dilayangkan ke DPRD Kabupaten Agam, Irwan Fikri mengungkapkan dirinya mengundurkan diri lantaran memiliki hubungan kerja dengan Bupati Andri Warman yang tidak bagus dan berpotensi mengganggu jalan roda pemerintahan dan merugikan masyarakat.

"Ini alasan saya mengundurkan diri dari Wakil Bupati Agam, karena dengan dinamika yang terjadi berkaitan dengan hubungan kerja bupati dengan saya," tegas Irwan Fikri, Minggu (15/5) malam.

Dia menyampaikan pengunduran dirinya diharapkan dapat membuat sistem pemerintahan di Kabupaten Agam berjalan lebih baik tanpa kehadirannya.

Alumnus Universitas Andalas itu menyampaikan surat pengunduran diri tersebut langsung diberikan ke DPRD Agam melalui sekretaris dewan pada Jumat (12/5).

BACA JUGA: Komisioner Bawaslu Jember Ali Rahmad Yanuardi Mendadak Mengundurkan Diri, Ada Apa?

"Alasan saya mengundurkan diri jelas dalam surat tersebut," tegas Irwan Fikri.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Agam Novi Irwan mengakui telah menerima surat pengunduran diri sebagai wakil bupati yang diajukan Irwan Fikri.

"Surat tersebut baru secara online dikirim Sekretaris DPRD Agam ka saya pada Minggu (14/5) pagi, karena sedang hari libur," kata Novi Irwan.

Dia pun sudah meminta kepada sekretariat dewan agar surat tersebut dikirim ke seluruh pimpinan DPRD maupun ketua fraksi untuk sama-sama dikaji dan diproses sesuai Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah .

Selanjutnya, kata Novi Irwan. DPRD akan menyusun agenda melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk mengagendakan rapat paripurna dalam mengumumkan pengunduran tersebut.

Setelah itu, menyurati Mendagri Tito Karnavian melalui Gubernur Sumbar Mahyeldi untuk penetapan pemberhentian sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk kekosongan Wakil Bupati Agam selanjutnya tentu setelah penetapan pemberhentian oleh Mendagri," pungkas Novi Irwan.

Sebagai informasi, pada Pilkada Agam 2020, Irwan Fikri maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Andri Warman.

Pasangan Andri Warman–Irwan Fikri diusung oleh PAN dan Partai Demokrat itu memenangkan kontestasi dengan memperoleh 59.869 suara atau 32.33 persen dari total suara sah

Pasangan ini kemudian dilantik Gubernur Sumbar Mahyeldi pada 26 Februari 2021. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler