BANDA ACEH – Sejumlah mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berseberangan dengan Partai Aceh, secara resmi mendaftarkan partai lokal baru ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Aceh, Selasa (24/4).
Partai bentukan kubu mantan Gubernur Irwandi Yusuf bersama para mantan ‘pentolan’ GAM tersebut diberinama Partai Nasional Aceh (PNA). Pada saat pendaftaran itu, Irwandi Yusuf sendiri tidak hadir.
Mereka yang datang ke Kanwil Depkumham Aceh untuk menyerahkan dokumen peRsyaratan pendirian partai antara lain, Irwansyah alias Teungku Mukhsalmina (Mantan Panglima GAM Aceh Rayeuk),Muharram Idris (mantan Ketua KPA Aceh Rayeuk), Ligadinsyah (mantan juru bicara Partai Aceh/mantan Panglima GAM Linge) Amni bin Ahmad Marzuki (mantan juru runding GAM), Tarmizi, Lukman Age dan Thamren Ananda (mantan Sekjen Partai Rakyat Aceh).
Proses pendaftaran ditandai dengan penyerahan dokumen kelengkapan persyaratan yang dilakukan oleh Mukhsalmina (mantan panglima GAM Aceh Rayeuk) dan diterima oleh Kepala Divisi Administrasi pada Kanwail Depkumham Aceh, Syamsul Bahri.
Adapun susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh adalah, Ketua Umum dijabat oleh Irwansyah, Sekjen dijabat oleh Mukhsalmina, Wakil Sekjen, Ligadinsyah, Bendahara Umum, Lukman Age dan Wakil Bendaha Umum dijabat oleh Amni Ahmad Marzuki.
Dalam kesempatan itu, Mukhsalmina menegaskan bahwa ide awal pembentukan partai yang mereka motori tersebut adalah sebagai pembaharuan untuk menjadikan Aceh sebagai daerah yang bermartabat. “Partai ini adalah wadah pemersatu seluruh masyarakat Aceh dimanapun dia berada,” ujarnya, usai melakukan pendaftaran.
Pihaknya pun menegaskan bahwa PNA adalah partai terbuka dan mengedepankan proses – proses demokrasi, partai akan dibangun dengan sistem musyawarah dengan mekanisme kongres.”Kita ingin nasionalkan partai ini dan bukan hanya milik orang Aceh yang ada di Aceh saja, orang Aceh yang ada diluar akan kita ajak juga untuk bersama – sama membangun Aceh,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi pada Kanwil Depkumham Aceh, Syamsul Bahri menyebutkan, sejauh ini sudah ada 12 Partai lokal yang sudah berbadan hukum, apabila nanti PNA dinyatakan lolos verifikasi maka akan bertambah menjadi 12 partai.
Namun begitu, PNA belum bisa ditetapkan dan disahkan sebagai partai politik, karena berdasarkan amanat PP Nomor 20 Tahun 2007 tentang pendirian partai politik lokal di Aceh, haruslah melewati proses verifikasi, mulai dari nama partai, lambang, kantor, susunan pengurus dan harus ada keterwakilan di 50 persen wilayah atau di tingkat Kabupaten/kota. Bukan hanya itu, partai juga harus memiliki keterwakilan 30 persen perempuan sesuai amanah perundang – undangan. “Minimal harus ada di 12 Kabupaten/kota dari 23 Kabupaten/kota yang ada di Aceh,”sebutnya.
Dia melanjutkan, terkait dengan pengesahan, cukup dilakukan di Kantor Wilayah saja tidak perlu dikantor Kementrian Hukam dan HAM. ”Kita akan secepatkan lakukan verifikasi sehingga dapat memiliki badan hukum dan pada 2014 nanti badan ikut serta dalam pemilu legislatif,” kata dia. (slm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendardji Optimis Bakal Didukung Warga Muhammadiyah
Redaktur : Tim Redaksi