jpnn.com, BANDA ACEH - Wakil Ketua DPW Partai Nasional Aceh (PNA) Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna akan Praperadilankan KPK.
Pria yang akrab dipanggil Embong itu, bahkan sudah menunjuk pengacara dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh yaitu Safaruddin, Muzakir, M Zubir, Indra Kusmeran dan Mila Kesuma.
BACA JUGA: KPK Diminta Jangan Membangun Opini Sesat
Dia akan mempermasalahkan tentang sah tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi, yang juga Ketua Umum PNA.
Kata Embong, kader PNA berkewajiban membela ketua umum partai.
BACA JUGA: Basaria Beber Kronologis Pengungkapan Kasus DOK Aceh
"Saya mewakili diri sendiri dan kawan-kawan yang keberatan dengan penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Pak Irwandi. Penangkapan itu tidak sah, karena itu kami akan mengujinya di pengadilan," terang Embong. (mai)
BACA JUGA: KPK Tetapkan 15 Saksi Terkait Kasus Irwandi Yusuf dan Ahmadi
Redaktur & Reporter : Budi