Irwandi Tolak Pendaftaran Calon Susulan

Selasa, 10 Januari 2012 – 08:13 WIB

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan sikap penolakan jika KPU dan Bawaslu nantinya membuka kembali tahapan pendaftaran bakal calon pada pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Aceh. Menurutnya, pendaftaran susulan bertentangan dengan hukum berlaku.

“Itu bertentangan, tahapan Pemilukada yang sudah berjalan mana boleh diulangi kembali dan harus tetap dilanjutkan,” katanya Senin (9/1) di Asrama Haji Banda Aceh.

Menyangkut usulan dibuka kembali tahapan pendaftaran, kata dia, datang dari Ketua DPRA Hasbi Abdullah, disampaikan dalam Rapat koordinasi dengan  Kementrian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) beberapa waktu lalu di Jakarta.

Seperti diberitakan, pada rapat di Kantor Kemenko Polhukam, 4 Januari 2012, disepekati memberikan waktu bagi KPU dan Bawaslu menggelar pleno untuk memutuskan bisa tidaknya Partai Aceh (PA) mengajukan calonnya, meski tahapan pemilukada sudah melewati pengundian nomor urut.

Usai menghadiri rapat di Kemenkopolhukam itu, Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, dalam rapat itu Ketua DPR Aceh menyampaikan kabar mengenai keinginan PA untuk ikut mendaftarkan calon. Lantas disepakati bahwa bisa tidaknya PA menyusul ikut mendaftar, merupakan kewenangan KPU dan Bawaslu, bukan pemerintah.

Hadir dalam rapat 4 Januari itu, selain Gamawan, Menkopolhukam Djoko Suyanto, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kapolda Aceh, Ketua DPR Aceh, Kasdam Iskandar Muda, Ketua Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ketua Panwaslu Aceh, serta perwakilan KPU dan Bawaslu.

Irwandi mengatakan, dalam menindaklanjuti putusan sela Mahkamah Konsitusi (MK) beberapa waktu lalu, KIP Aceh sudah pernah membuka tahapan pendaftaran baru. "Sekarang kalau dibuka lagi kan tidak ada dasar hukumnya, maka jika dilakukan maka itu bertentangan,” tandasnya.

Bukan hanya itu, putusan rapat Komisi A DPRA dan DPRK dua hari lalu secara tegas sudah menyatakan bahwa, biarpun pemerintah membuka kembali kesempatan pendaftaran, maka PA tidak akan mendaftar.

Hanya saja, bila memang nantinya MK mengeluarkan fatwa dan memerintahkan penundaan tahapan Pemilukada untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang belum mendaftarkan diri, maka tentunya putusan itu harus dapat dijalankan dan dihormati. "Fatwa MK harus kita hormati katena itu payung hukum juga,” tandas Irwandi. (slm/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Bantah Dipanggil Ical


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler