jpnn.com, JAKARTA - Mantan manajer Lucinta Luna, Adrena Isa Zega mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang perdana kasus dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik.
Eksepsi tersebut disampaikan Isa Zega dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/6).
BACA JUGA: Steven Rumangkang Beri Perhatian Kepada Angelina Sondakh, Oh Ternyata
"Saya sangat keberatan yang mulia," kata Isa Zega dalam sidang.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan pun langsung menerima pengajuan eksepsi terdakwa.
BACA JUGA: Dilaporkan ke Polisi, Hana Hanifah Merespons Begini
Ketua Hakim memberikan waktu kepada pihak terdakwa untuk menyelesaikan berkas eksepsi dalam kurun sepekan.
"Satu minggu jawab eksepsi, ya," kata Hakim Ketua.
BACA JUGA: Gandeng Kredit Pintar, MotionBanking Beri Pinjaman dengan Proses Mudah & Cepat
Seusai sidang, kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni mengungkapkan alasan kliennya keberatan atas dakwaan JPU.
Dia menilai orang yang seharusnya dijerat hukum dalam permasalahan ini ialah pria bernama Devi Kailuhu.
Sebab, orang yang memberikan pengakuan bahwa Nikita Mirzani merupakan dalang atas pemukulan Isa Zega ialah Devi.
Pengakuan Devi tersebut bahkan tercatat di atas hitam dan putih, yang berarti valid.
Oleh karena itu, Isa Zega berani menyampaikan penyataan Devi saat menjadi saksi dalam sidang terkait kasus pemukulan dirinya.
"Kenapa orang yang berbuat tersebut tidak dipidana, atau tidak menjadi terdakwa, ini ada yang janggal," paparnya.
Isa Zega didakwa dua Pasal terkait kasus dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran baik yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Dia diduga melakukan sumpah palsu saat menjadi saksi dalam sidang perkara pemukulan atas dirinya pada 12 Januari 2021, lalu.
Dalam kesaksiannya, Isa Zega menyebutkan Nikita Mirzani merupakan dalang di balik pemukulannya.
Selain itu, Isa Zega juga didakwa atas dugaan pencemaran nama baik lantaran dinilai sengaja memberikan keterangan palsu untuk diketahui banyak orang.
Adapun pasal yang dijeratkan pada Isa Zega, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP terkait memberi keterangan palsu di bawah sumpah dan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik. (mcr31/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah