Isap Ganja, Bocah Ditangkap Polisi

Jumat, 27 April 2012 – 05:33 WIB

SORONG -  Hanya dalam  kurun waktu dua  hari , 6 orang tersangka pemakai ganja berhasil dibekuk anggota satuan  Reskrim Narkoba Polres Sorong Kota.  Diawali dengan tertangkapnya, wanita berinisial St  di depan  Billiard QQ  Kampung Baru pada  Selasa lalu (24/4) sekitar pukul 22.00 WIT, gadis berumur 22 tahun tersebut ditangkap lantaran kedapatan membawa daun ganja kering siap pakai.

Kasat Narkoba Polres Sorong, Iptu Indra L. Sihombing kepada  Radar Sorong (JPNN Group) mengungkapkan, St  ditangkap anggota setelah sebelumnya menjadi target sasaran pengintaian. Saat ditangkap anggota menemukan dua ahm, daun ganja kering siap isap. Saat ditemukan barang bukti tersebut di dalam kantong pakaiannya, tersangka tidak  bekutik. Akhirnya Ia pun mengakui jika barang tersebut memang miliknya yang akan dikonsumsi.
 
Tersangka St  kemudian  dimintai keterangan dari mana Ia mendapatkan barang terlarang yang memabukkan itu. Tersangka mengakuinya, jika Ia mendapatkan barang itu dari seseorang yang disebutkan merupakan karyawan Biliard QQ. Polisi langsung menciduk pemuda berinisial Iq  yang juga rekanan wanita tersebut. Iq pun mengakui jika dari dirinyalah barang itu.
 
Dalam pemeriksaan pihak kepolisian, keduanya mengakui sebagai pemakai sekaligus pengedar daun yang banyak ditemukan di Aceh itu.  Keduanya (St dan Iq)  mengaku mendapatkanmya dari seseorang pengedar yang hingga kini masih dalam proses  pengejaran pihak kepolisian.
 
Usai penangkapan  St dan Iq, pemakai  dan sekaligus pengecer  ganja itu, kembali sekitar pukul 01.00 WIT  Rabu dini hari, anggota menangkap satu tersangka lainnya, Ra  di Km 7 Gunung.  Saat ditangkap di rumahnya, dari tangan Ra  polisi berhasil mengamankan empat ahm daun ganja siap konsumsi.
 
Ditangkapnya tersangka  Ra tersebut berkat pengembangan keterangan dari Iq yang memberitahukan jika Ra juga merupakan pemakai. Ra pun pasrah saat digelandang di Satres Narkoba untuk dimintai keterangannya. Ia mengakui mendapatkan barang itu dari seorang pengedar berinisial Al  alias KB  yang hingga kini masih buron. Ra mengakui telah menjadi pemakai daun ganja sejak satu tahun lalu.
 
Yang lebih mencengangkan,  lanjut   Kasat Narkoba, pada  Rabu (25/4) sekitar pukul 16.00 Wit, seorang anak kecil berusia 12 tahun berinisial Fa juga  ditangkap lantaran kedapatan membawa daun ganja. Bocah itu ditangkap saat sedang duduk-duduk di sebuah warung di terminal Pasar Bersama.
 
Saat ditangkap anggota, anak kecil yang mengaku telah satu tahun sebagai pemakai ganja tersebut, berusaha mengelak. Ia menyembunyikan  tiga ahm daun ganja siap isap didalam celana dalamnya.
  
Setelah diperiksa angggota dan ditemukan barang itu terselip diantara kemaluannya, akhirnya anak kecil tersebut mengakuinya. Ia mengaku jika barang itu miliknya dan didapatkan dari seseorang yang juga merupakan pengedar yang mengedarkan ke Ra. Anak yang sudah tahu cara mengisap ganja itu pun pasrah saat digiring polisi  untuk dimintai keterangannya.
 
Saat diperiksa tersangka hanya bisa menjawab pertanyaan penyidik sambil sesekali menggaruk-garuk kepalanya yang botak.  “Jadi antara Ra dan anak dibawah umur ini ada keterkaitanya, karena mereka sama-sama mendapatkan barang pengedar,”terang  Kasat Narkoba Iptu Indra L Sihombing  seraya menambahkan, pihaknya kini sedang mengejar pengedar itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada Radar Sorong, bocah itu enggan bercerita banyak, Ia hanya mengatakan jika Ia memang sering memakai ganja secara sembunyi-sembunyi.
 
Tidak berhenti sampai disitu, pada  Kamis  (26/4) sekitar pukul 03.00 WIT  dinihari, anggota Satres Narkoba juga berhasil membekuk dua tersangka pemakai ganja. Dua tersangka tersebut yakni PA dan Ip yang ditangkap saat sedang duduk di pinggir jalan di Rufei.
 
Berawal dari tangkapnya Pa yang sudah dalam penyelidikan anggota lantaran dicurigai sebagai pemakai, yang berkembang mengarah pada pengecer Ip. Setelah ditangkap Pa, polisi sempat berpura-pura sebagai pembeli yang memesan barang kepada Ip. Setelah dilakukan transaksi, selanjutnya anggota mendatangi tempat yang telah disepakati. Tersangka pun langsung dibekuk, dari tanganya ditemukan 3 ahm daun ganja kering.

“Memang menurut pengakuanya sisa 3 ahm, karena kita sempat berpura-pura memesan 4 ahm tapi sisa itu yang bisa diberikan”kata Kasat Res Narkoba, seraya menambahkan tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari Jayapura. Sementara tersangka pengedar daun ganja itu masih dalam proses penyelidikan. 
 
Para tersangka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik  Satuan Reskrim Narkoba. Tiga tersangka yang kemarin sedang menjalani pemeriksaan yakni Pa,Ip dan Fa. Sementara tiga tersangka lainnya masih diamankan di selt ahanan Mapolres Sorong  Kota.  Para tersangka  terancam pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hasil penangkapan ini merupakan tersangka terbanyak dalam waktu dua hari yang dilakukan Satnarkoba Polres  Sorong  Kota.(reg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cekcok dengan Suami, Terjun dari Lantai 26


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler