Isi Chatting Dibaca Polisi, Yayan Tidak Bisa Mengelak Lagi

Senin, 09 Maret 2020 – 11:39 WIB
M Hanif alias Yayan bakal merasakan lantai penjara yang dingin karena nekat menjadi kurir sabu-sabu. Foto: Radar Pekalongan

jpnn.com, PEKALONGAN - M Hanif alias Yayan bakal merasakan lantai penjara yang dingin karena nekat menjadi kurir sabu-sabu.

Sat Narkoba Polres Pekalongan, Jawa Tengah, menangkap pria 27 tahun itu di jalan raya Pekajangan, Sabtu (7/3).

BACA JUGA: Pecatan Polisi yang Jadi Bandar Sabu-sabu Ini Akhirnya Ditangkap, nih Fotonya

Awalnya petugas menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di depan sebuah toko.

Petugas langsung melakukan menuju lokasi pada pukul 21:45 WIB. Saat itu petugas melihat dua laki-laki mencurigakan.

BACA JUGA: Tepergok Bawa Sabu-sabu, Sopir Truk Ini Menangis Histeris Saat Ditangkap Polisi

Dua laki-laki itu kabur saat didatangi petugas. Yayan yang merupakan salah satu dari dua laki-laki itu ditangkap.

Petugas langsung memeriksa handphone milik Yayan. Di dalamnya ada chatting-an yang berisi transaksi sabu-sabu.

Adapun sabu-sabu disimpan oleh Yayan di samping tiang listrik yang tidak jauh dari tempat bertransaksi.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom sebagaimana dilansir laman Radar Pekalongan, Minggu (8/3).

Yayan dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Adapun barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu seberat 0,33 gram, HP Samsung, dan HP Asus. (yon)

VIDEO: Ada Pulau Khusus Untuk Isolasi Corona


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler