Tepergok Bawa Sabu-sabu, Sopir Truk Ini Menangis Histeris Saat Ditangkap Polisi

Rabu, 04 Maret 2020 – 21:57 WIB
Tersangka SP ditangkap dengan barang bukti 50,45 gram sabu-sabu. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang sopir truk tangki yang tepergok membawa 50,45 gram sabu-sabu menangis histeris saat ditangkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu.

"Jadi tersangka menangis histeris saat diringkus. Memohon ampun menyesali perbuatannya," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Rabu.

BACA JUGA: Enam Tahanan Kabur, Kapolsek Sekayu Dicopot

Tersangka berinisial SP, 31, ditangkap di Jalan Banjar Indah Permai, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada Selasa (3/3).

Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP Andi A menemukan satu paket sabu-sabu di boks depan sepeda motor yang dikendarai pelaku.

BACA JUGA: Pria yang Mengaku sebagai Pengurus Masjid Ini Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Supermarket

"Ketika itu pelaku ingin melakukan transaksi, anggota sudah melakukan pengintaian dan menyergapnya," ujar Iwan.

Aktivitas tersangka mengedarkan narkoba sebelumnya sudah diterima petugas informasinya dari masyarakat sejak satu bulan lalu.

BACA JUGA: Pasangan Suami Istri Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang untuk Bayar Cicilan Motor

Polisi pun melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian gerak-gerak sang target operasi (TO) yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Km 7.900, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Hingga akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti sabu-sabu yang bakal mengantarkannya ke jeruji besi.

BACA JUGA: Tuduh Istri Selingkuh, Suami Edan Ini Bawa Preman Minta Uang Rp150 Juta

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Iwan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler