Isi DIM RUU ASN Mengecewakan Honorer, Ada PPPK Paruh Waktu, Gaji, dan Pensiun?

Kamis, 06 Juli 2023 – 11:41 WIB
Isi DIM RUU ASN Mengecewakan Honorer, Ada PPPK Paruh Waktu, Gaji dan Pensiun? Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU Masalah) yang dibahas pemerintah dan Komisi II DPR RI beredar luas di kalangan honorer. 

Mereka kecewa dengan isi DIM RUU ASN yang mana solusinya malah mengantarkan honorer menjadi freelance, meski pakai istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.

BACA JUGA: 2.981 Guru Honorer Dilantik menjadi PPPK, Iwan Setiawan Beri Pesan Begini

"Isi DIM RUU ASN ini tidak sesuai harapan honorer K2 khususnya. Sebab, MenPAN-RB Azwar Anas membuat penyelesaian honorer dengan istilah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih kepada JPNN.com, Kamis (6/7).

Sebenarnya, ujar Bunda Nur, sapaan akrabnya, dalam DIM RUU ASN DPR RI mengusulkan honorer diangkat menjadi PNS secara langsung setelah dilakukan verifikasi SK pengangkatan denyan memperhatikan batas usia pensiun (BUP).

BACA JUGA: Honorer Masih Boleh ke Kantor, tetapi untuk Ambil Gaji Terakhir, Waduh

Namun, pemerintah mengusulkan agar hal tersebut diatur dalam ketentuan peralihan di mana tenaga honorer dan sebutan lainnya bisa diseleksi menjadi PPPK paruh waktu. 

Selanjutnya, apabila terdapat kebutuhan PPPK penuh waktu, instansi melakukan seleksi dengan memprioritaskan PPPK paruh waktu.

BACA JUGA: Demi Status ASN PPPK, Guru Honorer Tua Beraksi, Arahnya ke Istana, Sentil 2 Menteri Muda

"Dari usulan DPR dan jawaban pemerintah ini kelihatan benar kalau solusinya ya, PPPK. Cuma, jadi lucu karena dijadikan PPPK paruh waktu," ujarnya.

Menurut Bunda Nur, PPPK paruh waktu itu seperti freelance, apalagi ada ketentuannya jam kerjanya di bawah 8 jam.

Kalau sudah begitu, otomatis implikasinya ada pada gaji yang diterima PPPK paruh waktu ini.

Dia mencontohkan guru PPPK digaji Rp 2.9 jutaan bekerja penuh waktu. Otomatis PPPK paruh waktu gajinya di bawah itu.

Nur khawatir perbedaan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu akan membuat perbedaan status sosial. 

"Maaf-maaf saja ya. PPPK yang sekarang saja masih dianggap golongan kelas dua lho dibandingkan PNS, makanya seragamnya dibedakan. Bagaimana dengan PPPK paruh waktu," cetusnya.

Istilah paruh waktu dengan penuh waktu, lanjut Nur, sama halnya dengan statement MenPAN-RB Azwar Anas yang mengatakan ada PPPK terikat dan PPPK bebas.

PPPK bebas beban kerjanya tidak lebih dari 8 jam per hari. Artinya, honorer bisa cari tambahan lagi. Yang jadi pertanyaan apakah bisa masuk kategori jenis ASN, sambung Nur.

Untuk PPPK penuh waktu artinya sama halnya dengan PPPK terikat gaji dan tunjangannya tetap. 

"Di dalam DIM, pemerintah memang bilang jika ada kebutuhan PPPK penuh waktu, maka bisa memprioritaskan dari tenaga paruh waktu. Artinya, bisa diubah sesuai kebutuhan," ucapnya.

Bagaimana dengan pensiun? Di dalam DIM, DPR telah mengusulkan PPPK mendapatkan pensiun dan jaminan hari tua. 

Sayangnya, pemerintah menyatakan tetap menggunakan aturan yang sudah ada alias usulan DPR ditolak.

Ada hal lain yang membuat Nur sedikit kecewa. Dalam DIM RUU ASN, DPR setuju revisinya dikembalikan kepada pemerintah. 

Sebab, itu sama saja dengan isi UU ASN yang sekarang sehingga memakai kebijakan sama seperti sebelumnya.

"Seharusnya jangan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah, tetapi mempertimbangkan penyelesaian yang berkeadilan untuk honorer," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler