Honorer Masih Boleh ke Kantor, tetapi untuk Ambil Gaji Terakhir, Waduh

Senin, 03 Juli 2023 – 16:42 WIB
Para honorer atau non-ASN yang tidak diperpanjang kontraknya dipersilakan ambil gaji terakhir. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jumlah non-ASN atau honorer di Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, yang telah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) pada 2022, mencapai 267 orang.

Tahun 2023 ini, untuk tenaga kesehatan mencapai 371 orang, guru 372 orang dan teknis 67 orang. Totalnya mencapai 1.077 orang.

BACA JUGA: Tidak Ada Jaminan P1 Tuntas Tahun Ini, Guru Lulus PG PPPK Ingin Temui Menkeu Sri Mulyani

Sisa honorer sebanyak 453 orang tenaga kesehatan, 386 orang guru dan 1.177 orang tenaga teknis. Totalnya mencapai 2.016 orang.

Sekretaris Daerah Pemkab Gorontalo Utara Suleman Lakoro mengatakan, pihaknya terus berupaya agar 2.016 orang honorer tersebut dapat beralih status menjadi ASN PPPK.

BACA JUGA: Gaji Pertama PPPK Tidak Sesuai Harapan, Terkejut 2 Kali, Ya Ampun

"Kita perjuangkan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah," kata Suleman Lakoro di Gorontalo, Minggu (2/7).

Dia menyebutkan, total anggaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji honorer daerah tergolong besar, mencapai Rp1,7 miliar per bulan.

BACA JUGA: Demi Status ASN PPPK, Guru Honorer Tua Beraksi, Arahnya ke Istana, Sentil 2 Menteri Muda

"Olehnya kita berupaya keras agar seluruh honorer yang tersisa dapat beralih status menjadi PPPK. Semoga sebelum 28 November 2023 ini, ada kabar baik dari pemerintah pusat untuk para honorer daerah," kata Suleman.

Silakan, Honorer Ambil Gaji Terakhir

Di sisi lain, Suleman mengatakan, Pemkab Gorontalo Utara tidak memperpanjang kontrak tenaga honor daerah itu untuk Tahun Anggaran 2023, yang secara kebutuhan dianggap tidak mendesak.

"Kontrak honorer daerah tahun ini hanya sampai bulan Juni. Kita (Pemkab Gorut) tidak memperpanjang. Namun, telah membentuk tim verifikasi untuk mengevaluasi daftar usulan dari para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai keperluan tenaga penunjang di kantor masing masing," kata Suleman.

Dia memastikan Pemkab Gorut tidak merumahkan para honorer.

"Masa kerja mereka sesuai kontrak memang hanya sampai bulan Juni untuk Tahun Anggaran 2023 ini," kata dia.

Tim verifikasi yang dia pimpin beranggotakan para Asisten, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Inspektorat, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, segera melakukan verifikasi dan validasi tenaga penunjang yang diperlukan di setiap OPD.

Untuk honorer yang bersifat sangat dibutuhkan alias darurat seperti guru tidak tetap, tenaga kesehatan masih tetap bertugas seperti biasa.

Sama halnya dengan honorer bersifat mendesak seperti tenaga pemadam kebakaran yang wajib siaga setiap waktu.

Serta tenaga penunjang bersifat wajib ada seperti supir, petugas kebersihan, dan tenaga administrasi (juru catat surat masuk).

"Selebihnya perpanjangan kontrak honorer daerah belum dilakukan. Kita tunggu hasil verifikasi dan validasi kemudian disesuaikan dengan anggaran.”

“Kita (Pemkab Gorut) rekrut lalu tidak ada anggaran untuk gaji, malah menjadi persoalan maka verifikasi sesuai keperluan segera dilakukan," kata Suleman.

Dia memastikan sesuai kontrak kerja, para honorer daerah yang tidak diperpanjang kontraknya, masih menerima gaji bulan Juni.

"Honorer kan kerja dulu baru menerima gaji. Mereka masih bisa datang ke kantor untuk menerima pembayaran gaji bulan Juni," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer   Non-ASN   gaji terakhir   PPPK   ASN PPPK  

Terpopuler