Isi Kantong Keresek di Pantai Holtekamp Itu Ternyata Jasad Bayi, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sabtu, 21 Mei 2022 – 15:56 WIB
Jasad bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan warga di Pantai Holtekamp, Kilometer XII Distrik Muara Tami, Jayapura. Foto: Dok Humas Polresta Jayapura Kota.

jpnn.com, JAYAPURA - Warga di sekitar Pesisir Pantai Holtekamp Kilometer XII Distrik Muara Tami digegerkan dengan penemuan jasad bayi berjenis kelamin perempuan di dalam sebuah kantong keresek, Jumat (20/5) sore. 

Jasad bayi itu kali pertama ditemukan oleh dua warga yang melintas. 

BACA JUGA: Polisi Kawal Aksi Demonstrasi Ribuan Massa Buruh di Patung Kuda

Kedua warga itu awalnya hendak pergi memancing. 

Namun, mereka merasa curiga dengan keberadaan sebuah kantong keresek yang dipenuhi lalat.

BACA JUGA: Massa Unjuk Rasa Mulai Padati Bundaran Patung Kuda dan DPR, Polisi Bersiap

Ketika memastikan dalam kantong keresek itu ada jasad bayi, keduanya kaget dan melaporkan penemuan itu kepada aparat kepolisian. 

Kapolsek Muara Tami AKP Yunan Plitomo membenarkan informasi penemuan jenazah bayi tersebut. 

BACA JUGA: Ini Kata Kompol Agus soal Teror Pelemparan Batu ke Mobil di Kebayoran Lama

Merespons laporan itu, kata dia, anggota langsung mendatangi kejadian perkara (TKP) dan menemukan jasad bayi perempuan tanpa identitas yang dibungkus dengan dua lembar baju. 

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling menuturkan jasad bayi ditemukan sudah mengalami pembengkakan atau pembusukan. 

Dia mengatakan diduga bayi tersebut meninggal dunia sudah lebih dari 1 x 24 jam.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan," ujar Handry.

Menurut dia, bayi yang ditemui itu tali pusarnya masih dalam keadaan utuh. 

Dia mengatakan diduga bayi tersebut dibuang beberapa saat seusai dilahirkan. 

"Kecurigaan seusai dilahirkan langsung dibuang oleh ibu bayi tersebut," bebernya.

Dalam sepekan ini, warga Kota Jayapura dikejutkan dengan temuan jasad bayi yang dibuang oleh ibu kandungnya seusai dilahirkan.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita tertangkap setelah aparat kepolisian mendalami kasus temuan janin bayi di kawasan pasar Perikanan Hamadi Kota Jayapura.

Dari hasil pemeriksaan tersangka S mengaku janin bayi yang dibuangnya itu merupakan hasil dari hubungan gelapnya.

Atas perbuatannya S terancam tujuh tahun penjara. 

S saat ini telah mendekam di sel Mapolresta Jayapura Kota. (mcr30/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pemerkosaan Kakak Beradik di Luwu Timur Disetop, Kombes Komang Ungkap Fakta Ini


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler