Isi SPT Tahunan Lewat e-Filling, Ketua MPR Bamsoet Ajak Masyarakat Lapor Tepat Waktu

Kamis, 23 Maret 2023 – 23:45 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menunjukkan bukti telah melaporkan SPT tahunan melalui e-filling. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA -  Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet memberikan contoh kepada masyarakat agar melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahunan tepat waktu.

Dia pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan SPT Tahunan hingga batas akhir 31 Maret 2023 sebagai bentuk gotong royong menyukseskan berbagai agenda pembangunan nasional.

BACA JUGA: Bamsoet Bersama Dirut TMII Matangkan Pembangunan Museum Otomotif

Menurut Bamsoet, melalui aplikasi e-Filling kini sangat mudah untuk melaporkan SPT Tahunan, yakni dari mana saja dan kapan saja.

"Bahkan, di saat libur seperti hari ini pun, saya bisa dengan mudah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2022," kata Bamsoet seusai melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2022 dari kediamannya, Kamis (23/3).

BACA JUGA: Pesan dan Harapan Ketua MPR Bambang Soesatyo kepada Tabitha Cristabela Napitupulu

Bamsoet menyebutkan data Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan per 13 Maret 2023, sebanyak 7,1 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan.

Jumlah tersebut setara 37,46 persen dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023, dan tumbuh 15,41 persen dibandingkan tahun 2022.

Penerimaan pajak sampai dengan Februari 2023 juga masih sangat kuat dengan realisasinya Rp 279,98 triliun atau 16,3 persen dari target APBN 2023.

Dalam kesempatan itu, Bamsoet juga menyinggung dan mendukung rencana pemisahan Ditjen Pajak dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sebagai penggantinya akan dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom atau Badan Penerimaan Negara yang bertanggungjawab langsung kepada presiden," jels Bamsoet.

Menurut Bamsoet, jika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan, termasuk meningkatkan penerimaan negara.

"Sejumlah negara juga telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu. Semisal, Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu, bernama Internal Revenue Service (IRS)," beber Bamsoet. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler