jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis mengkritik Kementerian Agama yang meniadakan keberangkatan haji pada 2020.
Menurut Iskan, keputusan itu diambil secara sepihak.
BACA JUGA: Inilah Syarat dan Prosedur Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji 2020
Pemerintah tidak pernah mengajak DPR bicara sebelum memutuskan kebijakan meniadakan haji 2020.
"Itu keputusan paling aneh dalam sejarah perhajian Indonesia. Sebab, dalam rapat-rapat itu, kan, jadi tidaknya haji itu akan diputuskan bersama," ucap Iskan dalam pesan singkatnya kepada awak media, Rabu (3/6).
BACA JUGA: Uang Calon Jemaah Haji Belum Disetor ke Arab Saudi
Kemudian, kata dia, keputusan meniadakan haji berpotensi menerabas hukum. Terutama, yang berkaitan dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Dalam Undang-undang Haji Pasal 46 dan 47, BPIH itu diputuskan bersama sebagai biaya penyelenggaraan haji. Di pasal 48, kata Iskan, keputusan DPR dan menteri agama yang menjadi dasar presiden membuat Keppres tentang pelaksanaan haji.
BACA JUGA: Pemerintah Batalkan Ibadah Haji, Forum SATHU: Kok Kami Tidak Diajak Bicara?
"Kalau umpamanya tidak jadi haji, logikanya, kan, Keppres ini harus diubah, kan, dicabut," ucap legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
"Nanti menteri agama dasar apa dia membuat mengusulkan ke presiden karena Komisi VIII tidak bertanggungjawab, kami tidak ikut memutuskan itu, logikanya itu saja sederhana," ungkap dia.
Selanjutnya, kata Iskan, keputusan meniadakan haji bisa berimbas kepada hubungan politik Indonesia dengan Arab Saudi.
Tidak tertutup kemungkinan Arab Saudi akan tersinggung oleh keputusan Kemenag. Terlebih lagi, Arab Saudi belum mengeluarkan soal pelaksanaan haji 2020, ketika Indonesia sudah menetapkan kebijakan.
"Kalau belum apa-apa, sudah diputuskan, nanti enggak bagus hubungan Indonesia dengan Arab Saudi ke depan, dan itu tanggung jawab Menteri Agama," beber dia. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan