jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) Fuad Hasan Masyhur menyebutkan, pihaknya memahami keputusan pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang meniadakan keberangkatan haji pada tahun ini.
Sebab, kata dia, pemerintah Indonesia membatalkan haji dengan menimbang penularan virus Corona (COVID-19).
BACA JUGA: Tenang, Kemenag Bekasi Akan Fasilitasi Pengembalian Dana Haji
"Jadi sampai saat ini kami belum tahu apakah pemerintah Saudi buka atau tidak, dengan pengumunan yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia melalui bapak Menteri Agama, kami dari asosiasi sangat memahami," kata Fuad Hasan dalam keterangan resmi yang disiarkan secara virtual, Selasa (2/6).
Namun, dia berharap, pemerintah bisa mengajak berbagai pihak terkait sebelum memutuskan suatu kebijakan. Seperti ketika mau meniadakan keberangkatan haji 2020.
BACA JUGA: Pemerintah Putuskan Ibadah Haji Tahun Ini Batal
Dengan mengajak berbicara, pemerintah bisa tahu persoalan yang dihadapi pihak terkait atas kebijakan meniadakan haji.
Pemerintah pun bisa bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan yang muncul dari peniadaan haji 2020.
BACA JUGA: Reaksi Kader IMM Atas Ucapan Ade Armando ke Din Syamsuddin
"Tentunya sebagai penyelenggara haji khusus kami dari pihak swasta berharap banyak daripada pemerintah untuk sama-sama bisa menanggulangi permasalahan yang nantinya akan kami hadapi," ucap dia.
Dalam persoalan peniadaan keberangkatan haji, kata Fuad, asosiasi swasta yang berusaha pada sektor itu memiliki permasalahan yang berbeda-beda.
"Tentunya berbeda penyelenggaraan haji reguler maupun haji khusus. Itulah yang kami harapkan (diajak berbicara)," tandas Fuad.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan, pembatalan ibadah haji 2020 merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit, namun mesti dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020 karena pertimbangan pandemi COVID-19.
Pembatalan pemberangkatan jemaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau 1441 Hijriah," kata Menag dalam konferensi pers secara virtual, Selasa. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan