Islah Tercapai, Shalawat Berkumandang

Kamis, 24 April 2014 – 13:32 WIB
Ketum PPP Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - BOGOR - Sekitar pukul 12.00 WIB, Mukernas III Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang digelar di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor, Jawa Barat (Jabar) akhirnya usai. Hasilnya, islah dikukuhkan dan sanksi pemberhentian sementara Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) dicabut.

"Menerima fatwa islah dari Ketua Majelis Syariah DPP PPP KH Maimoen Zubair," ujar Ketua Steering Comite, Lukman Hakim Syaefudin membacakan hasil mukernas di Hotel Seruni, Cisarua, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Kamis (24/4).

BACA JUGA: Aceng Fikri Lolos ke Senayan, Fadjroel: Ohh My God

Shalawat langsung berkumandang di lokasi begitu acara ditutup. SDA pun terlihat akrab bersalaman dan berangkulan dengan Sekjen Romahurmuzy, Wakil Ketua Umum Emron Pangkapi dan Ketua DPW Jabar Rahmat Yasin.

Ditemui usai acara, SDA tidak bisa menyembunyikan rasa harunya. Ia mengaku lega karena konflik internal PPP sudah resmi berakhir.

BACA JUGA: Atut Pernah Minta Bantuan ke Akil Soal Pilkada

"Alhamdulilllah telah disepakati islah. Kita sudah sepakat kembali ke nol, masa lalu selesai, karenanya ke depan akan sepakat untuk bergandengan tangan, malangkahkan kaki tegak ikut menata negara," ujarnya kepada wartawan.

Ia berharap dengan berakhirnya konflik ini PPP dapat fokus menghadapi pemilu presiden. Menteri Agama ini pun meminta maaf kepada masyarakat karena konflik partainya yang berkepanjangan.

BACA JUGA: Hadapi Seleksi CPNS, KemenPAN-RB Siapkan Simulasi CAT

"Saya minta doa agar PPP bisa mengemban amanat dari muktamar, ulama, tentu sebagai anak bangsa kami mengembannya. Mohon doanya," tandasnya.

Berikut isi lengkap keputusan Mukernas III PPP di Cisarua, Bogor :

1. Menerima fatwa islah dari Ketua Majelis Syariah DPP PPP KH Maimoen Zubair

2. Mengamanatkan kepada majelis musyawarah partai secara kolektif kolegial untuk melakukan lobi-lobi politik dalam rangka penjajakan koalisi partai, serta penjajakan capres dan cawapres.

3. Mengamanatkan kepada DPP PPP untuk menggelar Rapimnas selambat-lambatnya minggu pertama bulan Mei 2014 untuk menetapkan koalisi serta capres/cawapres dari PPP.

4. Mengamanatkan kepada DPP PPP untuk melaksanakan Muktamar yang dipercepat selambat-lambatnya 1 bulan setelah pilpres 2014. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Akan Diaudit Selama 30 Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler