Ismail Ahmad Diperiksa Karena Guyonan soal Polisi Jujur, Begini Sikap GUSDURian

Kamis, 18 Juni 2020 – 15:16 WIB
Ilustrasi. Foto: Twitter @@GUSDURians

jpnn.com, JAKARTA - Jaringan GUSDURian menyampaikan empat sikap atas pencidukan dan pemeriksaan Ismail Ahmad, warga Kepulauan Sula, Maluku Utara oleh kepolisian setempat gara-gara mengunggah guyonan Presiden Keempat RI Alm. KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, soal polisi jujur di Facebook.

Pernyataan sikap ini disampaikan Koordinator Jaringan GUSDURian Alissa Wahid melalui utas di akun Twitter @GUSDURians, sebagaimana dikutip pada Kamis (18/6).

BACA JUGA: Ismail Diciduk Polisi, Alissa Wahid Ingat Kalimat Tito Karnavian

Alissa dalam keterangan tertulisnya itu menyatakan meski kasus Ismail tersebut tidak diproses karena yang bersangkutan meminta maaf, tetapi pemeriksaan terhadap Ismail oleh Polres Sula adalah bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya.

"Hal ini menambah catatan upaya penggunaan UU ITE sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia," tulis Alissa dalam keterangan yang dibuat pada Rabu (17/6) itu.

BACA JUGA: Kutip Kelakar Gus Dur soal Polisi Jujur, Ismail Diperiksa Polres Kepsul

Oleh karena itu Jaringan GUSDURian sebagai kelompok yang berjuang meneruskan perjuangan Gus Dur menyataan sikap sebagai berikut:

Pertama, mengapresiasi Ismail Ahmad yang menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan cara mengekspresikan dan menyatakan pendapatnya melalui platform media sosial.

BACA JUGA: Mengutip Guyonan Gus Dur Saja Dipanggil Polisi, Apa Ini Negara Demokrasi?

Kedua, meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengintimidasi warga negara yang mengekspresikan dan menyatakan pendapat melalui media apa pun.

Kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh aparat penegak hukum. Penggunaan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tidaklah tepat karena pasal pencemaran (nama) baik hanya berlaku untuk subjek perseorangan, bukan terkait dengan lembaga apalagi pemerintah.

Ketiga, meminta lembaga legislatif untuk mengevaluasi, merevisi, dan/atau bahkan menghapus UU ITE yang sering disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.

Keempat, mengajak kepada seluruh GUSDURian dan masyarakat Indonesia untuk terus mendukung iklim demokrasi yang sehat, salah satunya dengan terus membuka ruang kritik yang membangun tanpa merasa terancam. (fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler