jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak serta merta membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan bahwa organisasi mereka sampai detik ini tetap legal. "HTI masih legal. Semestinya HTI dianggap legal," kata Ismail dalam diskusi Cemas Perppu Ormas di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
BACA JUGA: Dirjen Polpum Pastikan Perppu Bukan untuk Membubarkan Ormas
Dia menilai Perppu itu membuka kesewenangan pemerintah kepada rakyatnya. "Karena niat dari awal ingin membubarkan HTI," tegasnya.
Dia mengingatkan tidak boleh ada persekusi terhadap HTI misalnya di daerah-daerah. Sebab, sejauh ini masih banyak yang menganggap bahwa HTI seperti pesakitan seolah-olah sudah dilarang dan dibubarkan.
BACA JUGA: Perppu Ormas Justru Akan Menambah Potensi Bahaya bagi Pemerintah
“Ini pemerintah memperlakukan seolah-olah kami sudah dibubarkan," ungkap Ismail.
Menurut Ismail, saat konferensi pers 8 Mei 2017 lalu pemerintah menyatakan hendak membubarkan. Artinya, HTI belum dibubarkan.
BACA JUGA: Aktivis Ormas Pelaku Sweeping Bisa Dihukum 6 Bulan Penjara
Karena, kata Yusanto, pembubaran harus dilakukan sesuai mekanisme UU. Apalagi saat itu UU 17/2013 masih berlaku. Namun, sesal dia, sehari setelahnya atau 9 Mei 2017 Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan radiogram kepada seluruh kepala daerah untuk mengawasi dan melarang HTI di berbagai daerah.
“Ini satu tindakan yang tidak pada tempatnya," tegasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas, FSB Anggap Sudah Tepat
Redaktur & Reporter : Boy