Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas, FSB Anggap Sudah Tepat

Jumat, 14 Juli 2017 – 22:17 WIB
Djunaidi Sahal (kiri, baju putih). Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no 2 Tahun 2017 mendapat dukungan dari sejumlah kalangan.

Di antaranya, masyarakat yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Bangsa (FSB).

BACA JUGA: Perppu Ormas, Soedarmo: Kami Menerbitkan SKT, Masa enggak Bisa Mencabutnya?

Menurut Sekretaris Jenderal FSB Djunaidi Sahal, harus ada langkah konkret dari pemerintah untuk mengatasi ancaman perpecahan bangsa.

Sebab, saat ini kelompok radikal yang berusaha mengrongrong NKRI semakin mengkhawatirkan.

BACA JUGA: Fahri: Memangnya Habib Rizieq ada Deal Sama Pemimpin ISIS?

"Kami kira langkah perintah sudah tepat. Kami berharap Indonesia bisa bersih dari kelompok-kelompok yang mengancam NKRI, " ujar Djunaidi, Jumat (14/7).

Sebagaimana diketahui, pemerintah menerbitkan Perppu untuk membubarkan ormas-ormas radikal yang tidak sejalan dengan ideologi Pancasila.

BACA JUGA: Dua Perppu Antre di DPR, Begini Harapan Istana

Salah satu ormas yang disebut-sebut akan dibubarkan adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Terkait pembubaran HTI dan orgas anti-Pancasila lainnya, FSB juga akan melakukan konsolidasi bersama jemaah masjid di Jakarta.

Hal itu sekaligus mendeklarasikan kegiatan Masjid Mendukung Bubarkan HTI.

"Konsolidasi ini akan kami mulai hari ini, bersama jemaah Masjid Al-Muhajirin, Jakarta Barat dan jemaah Masjid Al-Istiqomah, Jakarta Utara," ungkapnya.

"Sedangkan Sabtu 15 Juli besok, FSB bersama jemaah Masjid Baitunnur, Jakarta Selatan, jemaah Masjid Al-Khairiyah, Jakarta Timur, jemaah Masjid Al Hijro, Jakarta Pusat," tambahnya.

Dalam deklarasi FSB dan jemaah masjid juga menguarkan pernyataan sikap. (jos/jpnn)

 

Berikut 7 pernyataan sikap FSB:  

 

1. FSB mendorong pemerintah agar tidak ragu dalam menindak ormas-ormas anti Pancasila

2.      FSB Mendukung dan akan mengawal pemeritah dalam melaksanakan Perppu tersebut

3.      FSB menolak segala bentuk dakwah dan propaganda yang bersifat menebar kebencian, teror dan fitnah yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat.

4.      FSB mengajak masyarakat untuk menjaga tempat-tempat ibadah agar tidak dijadikan sebagai tempat penyebaran paham radikal dan menebar kebencian

5.      FSB mendukung Pemerintah dalam membubarkan HTI karena telah terbukti dan jelas membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merongrong persatuan dan kesatuan bangsa.

6.      FSB bersama jemaah masjid-masjid di Jakarta akan melakukan upaya-upaya untuk  menjaga masjid dari kelompok-kelompok radikal

7.      FSB akan melibatkan seluruh masyarakat dan menularkan nilai-nilai persaudaraan dan kemanusiaan kepada seluruh elemen Bangsa.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perppu Ormas Dinilai Bentuk Teror Terhadap Gerakan Sipil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler