jpnn.com - JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menangkap terduga provokator aksi 4 November, Ismail Ibrahim (20) di kediaman saudaranya yang merupakan anggota DPD RI, Basir Salama di Jalan Attahiriyah, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (8/11).
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, Ismail saat diinterogasi polisi mengaku melakukan upaya provokasi pada "Aksi Bela Islam II" di depan Istana Presiden, Gambir, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Provokator Demo Rusuh 4/11 di Rumah Senator
Menurut Hendy, Ismail juga menyerang petugas yang saat itu menjadi blokade massa.
"Tersangka mengakui telah melakukan pemukulan terhadap anggota Polri yang sedang berdinas dengan menggunakan bambu," kata Hendy saat dikonfirmasi, Selasa (8/11).
BACA JUGA: Buka Munas LDII, Menag Dorong Gerakan Hormati Guru
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ismail di Polda Metro Jaya.
Ismail terancam jerat pasal 214 KUHP tentang Tindak Pidana Melawan Aparatur Negara dengan ancaman 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Pasukan Elite AL Indonesia - Singapura Beraksi di Probolinggo
"Yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana melakukan perlawanan dengan menggunakan kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang melaksanakan tugas yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 214 KUHP yang terjadi pada 4 November," jelas Hendy. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Tak Bisa Abaikan Teknologi Informasi Lagi
Redaktur : Tim Redaksi